Penyaluran BPNT Tidak Sesuai Pedum, PSBPK Kurang Monitoring

Kab. Tangerang, OaseINews.com – Pasca pemberitaan e-warung dan ketua kelompok mengenai adanya persoalan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang berada diwilayah Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, dan kelurahan Salembaran jaya kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang kian menjadi sorotan publik ditengah gencarnya pandemi Covid-19.

Pasalnya penyaluran BPNT tersebut diduga tidak sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dan sempat mendapatkan kritikan keras dari berbagai insan pers.

Diketahui belakangan ini agen brilink e-warong sahlan di desa Tanjung pasir di duga tidak memberikan pelayanan salah satu item jenis hewani seperti daging ayam atau ikan saat melakukan penyaluran BPNT tersebut, sedangkan ketua kelompok di kelurahan Salembaran jaya, paket sembako BPNT tidak memasukan item seperti sayuran, buah-buahan, kacang dan hewani seperti ayam atau ikan.

Sehingga membuat banyaknya para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) tidak memiliki pilihan saat terjadinya dugaan pelanggaran pemaketan bahan pangan yang diduga dilakukan oleh ketua kelompok maupun pemilik e-warong.

Ironis, peristiwa ini pun terjadi diduga lantaran kurangnya monitoring dari peran Pendamping Sosial Bantuan Pangan Kecamatan (PSBPK).

Padahal dalam proses penyaluran bantuan sosial tersebut diperlukan adanya para pendamping yang melaksanakan tugas dan fungsi Pendamping Bansos Pangan di lapangan.

Para pendamping ini mempunyai kapasitas dan peran penting untuk menjaga kelancaran program-progam yang berkaitan dalam penanggulangan kemiskinan.

Pendamping sosial TKSK mempunyai peran strategis untuk selalu berusaha mendorong, memfasilitasi serta berinisiatif untuk menggali potensi sumber daya manusia dan potensi sumber kesejahteraan sosial yang ada, sekaligus berperan untuk mengembangkan kesadaran anggota masyarakat tentang kendala atau pun masalah yang dihadapi baik secara individu maupun kelompok.

Sehingga nantinya KPM akan mengalami perubahan sosial atau keberfungsian sosial secara berkelanjutan.

PSBPK juga merupakan seseorang yang diberikan tugas, fungsi dan kewenangan oleh pemerintah untuk membantu menyelenggarakan kesejahteraan sosial ditingkat kecamatan.

Kemudian dalam penjelasan definisi e-warong berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2017 adalah agen bank, pedagang dan atau pihak lain yang telah bekerjasama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat penarikan, pembelian bantuan sosial oleh KPM, yaitu usaha kecil, mikro, koperasi, pasar tradisional, warung, toko kelontong, e-warong KUBE, warung desa, rumah pangan kita, toko tani, agen laku pandai dan lainnya.

Bank Penyalur bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan di daerah mengidentifikasi agen bank yang sudah ada, toko atau warung, pedagang sembako di wilayah setempat untuk dapat menjadi e-warong penyalur program sembako.

Penetapan e-warong sepenuhnya menjadi wewenang bank penyalur dengan mempertimbangkan berbagai kriteria.

Jumlah e-warong menyesuaikan dengan jumlah dan sebaran KPM di setiap desa, 4 bank penyalur menyediakan mesin pembaca KKS/mesin EDC untuk setiap e-warong.

E-warong tidak harus menyediakan seluruh jenis bahan pangan, minimal harus menyediakan jenis bahan pangan sumber karbohidrat, sumber protein hewani, dan 1 jenis bahan pangan lainnya seperti sumber protein nabati, sumber vitamin dan mineral.

E-warong tidak boleh melakukan pemaketan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang telah ditentukan sepihak oleh e-warong atau pihak lain sehingga KPM tidak memiliki pilihan.

E-warong juga harus memiliki komitmen yang tinggi dalam pelayanan khusus bagi KPM Lansia (Lanjut Usia) dan KPM Disabilitas. Untuk BUMN, BUMDes beserta unit usahanya tidak diperbolehkan menjadi e-warong yang melayani program sembako.

Selain itu, ASN, Tenaga Pelaksana Program Sembako baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha tidak diperbolehkan menjadi pemasok maupun penyalur sembako.

E-warong yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan akan dicabut izin penyaluran untuk melayani program sembako oleh bank penyalur.(Red/Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *