Pokja IV ULP Kabupaten Tangerang, Di Panggil Satreskrim Unit II Tipikor Polresta Tangerang

Tangerang, Oase INews.com – Sistem Pengadaan Lelang Barang dan Jasa Pemerintah oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tangerang Provinsi Banten harus sesuai mekanisme peraturan dan persyaratan yang tertera di Website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Terkait hal itu, diduga tidak sesuai harapan dan Transparansi bagi penyedia Pengadaan Barang dan Jasa yang dilaksanakan Pokja IV ULP Kabupaten Tangerang untuk Kegiatan Pengadaan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) yang diduga tidak ditayangkan LPSE tahun 2017.

Adanya proses itu, Diketahui terjadi pemanggilan kepada 5 (lima) PNS yang pernah bernaung di Pokja IV untuk lelang pengadaan Belanja Pengadaan Material Pemeliharaan TA APBD-P 2017 dengan nomer Kontrak: 600/001_ES/K/APBDP/BMSDA/XII/2017 oleh Satreskrim unit II Tipikor Kabupaten Tangerang, Senin, ( 17/09/2018 ).

Diketahui dari ke-5 PNS tersebut yang terlihat hadir hanya 2 orang yaitu, Binsar Leonardus dan Raharjo yang pada saat itu menjabat sebagai Pokja IV pada Tahun 2017, terlihat keluar dari Ruang Penyidikan Unit II Tipikor Polresta Tangerang wilayah Hukum Polda Banten.

Menurut Kasubnit Reskrim Polresta Tangerang, IPDA Pol. Cepi saat ditemui dikantornya membenarkan adanya pemanggilan terhadap Unit Layanan Pengadaan Pokja IV Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang

“Memang benar kita sedang memeriksa Unit Layanan Pengadaan ( ULP ) Pokja IV, cuma untuk prosesnya kita tunggu aja dulu, karena kita baru saja memeriksa, yang kami periksa saat ini ada lima orang”, terangnya Senin ( 17/9/2018 ) waktu setempat.

Sementara Binsar Leonardus saat dikonfirmasi terkait pemanggilan,dirinya mengakui bahwa sudah diperiksa terkait kegiatan proyek yang diduga tidak ditayangkan di ULP – LPSE Kab. Tangerang,dan dirinyapun ditanya jenis lelangnya apa,dan yang memasukan penawaran siapa,

“Ya, Saya sudah diperiksa oleh unit Reskrim Polresta tangerang. Saya hanya ditanya-tanya sistem lelang yang seperti apa, dan yang memasukan penawaran siapa, ” ungkapnya saat ditemui depan Ruangan Unit Tipikor usai diperiksa.

Perusahaan CV. Langit Biru yang ditunjuk oleh ULP sebagai pemenang lelang, diduga kuat adanya persekongkolan antara pihak ketiga dengan pihak ULP Pokja IV DBMSDA Kabupaten Tangerang TA 2017, dan disinyalir untuk keberadaan Alamat Kantornya dinyatakan Fiktif.

Sampai berita ini dipublikasikan, Ketua LPSE dan Sekda Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi Guna Klarifikasi terkait pengadaan lelang tahun 2017 lalu itu. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *