Polsek Kelapa Dua Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Tangerang, Oaseindonesinews.com – pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (Curanmor), yang selama ini di buru pihak kepolisian Polsek Kelapa Dua akhirnya tertangkap di Serang, Banten. Selasa, (6/2/18).
Polsek Kelapa Dua yang mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka Komarudin alias Usaman Ali di wilayah Serang Banten, lalu menerjunkan Tim Viper Polsek Kelapa Dua yang di pimpin Kanit Reskrim AKP Mukmin S.H dan Panit 1 Ipda Siswanto. Untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Timah panas polisi yang bersarang di kaki sebelah kanan akhirnya berhasil menghentikan tersangka, yang melawan saat hendak di tangkap pihak kepolisian.
Barang bukti yang berhasil di amankan saat penangkapan. Yakni, 4 Unit sepeda motor dari berbagai merk, 1 buah kunci T dan 3 buah anak Kunci T serta sebilah pisau bergagang kayu. Dan selanjutnya dalam pengawalan ketat petugas tersangka di bawa kerumah sakit untuk dilakukan pengobatan.
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol. Edang Sukmawijaya S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Komarudin Alias Uman Ali (28), Laki laki, Alamat. Dusun Tiga Rt 02/03 Kelurahan Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Yang mana telah melakukan tindak pencurian sepada motor pada 28 Oktober 2017 lalu di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua. Tempat kejadian perkara Kontrakan ABC Kampung Dadap Rt 03 Rw 03 Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Pada saat melakukan pencurian, tersangka Komarudin besama Afri Sarnofi mengincar motor CBR warna putih nomor polisi B 3580 CEK milik Djunaedi Surbakti yang sedang diparkir. Nahas, aksi mereka pada saat itu diketahui warga sekitar yang seketika itupula melakukan pengejaran, Alfi Sarnofi tewas di hakimi massa semetara Komarudin berhasil melarikan diri.
“Pengakuan tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 7 kali di wilayah hukum polsek kelapa dua.” jelas Kompol Endang Sukmawijaya S.H.
Kini, tersangka terancam pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Kosasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *