Program BSPS di Kelurahan Salembaran Jaya, Masih Terganjal dengan Kriteria Subjek Penerima Bantuan

Lurah Salembaran Jaya saat Kunjungi RLTH dan Penyerahan Sempako Kepada Warga RT 01/01, Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi.

Kab. Tangerang, OASEiNews – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah bantuan dari Pemerintah untuk rumah tidak layak huni (RTLH). Dengan tujuan meningkatkan tempat tinggal (rumah) untuk masyarakat sehingga menjadi nyaman, sehat dan baik.

Program BSPS tersebut, di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang belum berjalan secara maksimal. Pasalnya, masih ada RLTH yang tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan program tersebut, karena masih terganjal dengan hak kepemilikan rumah dan tanah yang belum valid.

Lurah Salembaran Jaya Ade Sunaryo mengatakan, program BSPS di wilayah kelurahan Salembaran Jaya masih terkendala dengan beberapa kriteria. Hal tersebut, menjadi salahsatu kendala dalam pelaksanaan program BSPS.

Ia menambahkan, RLTH yang mendapatkan program BSPS harus memenuhi kriteria subjek penerima bantuan. Salahsatunya, harus memenuhi unsur persyaratan, seperti hak kepemilikan dan penguasaan tanah yang valid.

“Di wilayah Salembaran Jaya, bisa dikatakan hampir semua lahan yang ada RTLH, justru bermasalah dengan kepemilikan tanahnya. Berbeda dengan wilayah lain, makanya terlihat banyak mendapatkan bantuan RTLH. Karena, keabsahan kepemilikan tanahnya valid,” ungkap Ade Sunaryo kepada Media ini, Selasa (4/10).

Lebih lanjut, Ade Sunaryo menjelaskan, RLTH di wilayah Salembaran Jaya yang keberadaannya bukan di tanah kavling, dan tidak bermasalah, RTLH tersebut dipastikan bisa mendapatkan BSPS. Kata dia, salahsatu RLTH yang sudah dilakukan bedah rumah, berada di wilayah rukun warga (RW) 02, kelurahan Salembaran Jaya.

“Supaya diketahui oleh seluruh aparatur, agar bisa memberikan keterangan kepada masyarakat. Tetapi, walaupun demikian, kita akan selalu tetap berusaha melakukan upaya-upaya yang maksimal,” tutupnya. (Red/Van)