Program PTSL Desa Kampung Besar Teluknaga, Terbentur Program PRONA Dimasa Lalu

Kab.Tangerang, OASEiNews – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang terbentur oleh program sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA). Diketahui, ketika warga yang sudah mendaftarkan bidang tanahnya pada program PTSL, ternyata bidang tanah tersebut, sudah bersertifikat.

Kepala Desa (Kades) Kampung Besar Ahmad Salim mengatakan, Program PTSL di Desa Kampung Besar, saat ini masih dalam proses pemberkasan dan penandatangan pemohon (risalah). Sekitar 500 bidang sudah selesai tahap risalah, selanjutnya hanya tinggal proses penyerahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Desa Kampung Besar, mendapatkan kuota PTSL sekitar 2000 bidang lebih. Tapi sepertinya, gak nyampe segitu. Karena berkas yang sudah masuk baru sekitar 1800 bidang,” kata Kades Kampung Besar Ahmad Salim, kepada OASEiNews Kamis (27/10/2022).

Ia juga menjelaskan, sebenarnya warga Kampung Besar sangat antusias dengan adanya program PTSL tersebut. Akan tetapi, banyak warga tang terkendala dengan status tanahnya yang sudah bersertifikat PRONA. Yaitu, program sertifikat gratis pada masa pemerintah terdahulu.

Salim menjelaskan, pada sekitar tahun 1982 di desa Kampung Besar, pada saat itu mendapat program sertifikat gratis yang dinamakan program PRONA. Namun hingga saat ini, para pemilik bidang tanah tidak memegang atau memiliki sertifikat PRONA tersebut.

“Jadi pas kita ambil berkas dari warga, gak taunya tanah itu sudah bersertifikat. Itu disitu kendalanya, Tau-tau udah ga bisa di BPN. Kalo saya mah, ga bisa nentuin bisa apa tidaknya, yang bisa nentuin itu, ya BPN,” jelasnya.

Kata Salim, Program sertifikat PRONA pada tahun 1982 tersebut, sertifikatnya ada yang terdaftar di BPN dan ada pula yang tidak terdaftar. Namun demikian, bagi warga yang sertifikatnya tidak terdaftar, itu menjadi salah satu kedala pada Akta Jual Beli (AJB), untuk di jadikan dasar pada program PTSL yang saat ini sedang berlangsung.

“Kadang saya nunggu juga dari pihak BPN, mau di jadiin apa ngga ini AJB. Kalau misalkan bisa, baru kita lanjutkan ke program PTSL,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain terkendala  dengan sertifikat PRONA. Salim juga mengatakan, biaya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebesar 150 ribu per bidang turut menjadi salah satu kendala. Menurutnya, warga pemohon sertifikat PTSL hingga saat ini ada yang sudah membayar biaya tersebut, kemudian juga yang belum membayar.

“Sedangkan sekarang sudah waktunya pemberkasan, yang memerlukan Materai tidak sedikit. Nah, Biaya 150 ribu itu, nantinya digunakan untuk biaya Materai, biaya ukur serta biaya operasional dilapangan,” pungkasnya. (Red/Van)