Rehabilitasi Jembatan Dadap yang Menelan Anggaran 4 Miliar Disoal Warga

Lokasi Rehabilitasi Jembatan Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang

Kab. Tangerang, OASEiNews – Perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan oleh pemerintah sangat didambakan masyarakat Kelurahan Dadap dan juga Kecamatan Kosambi. Namun, jika realisasi perbaikan dan besarnya biaya yang digelontorkan untuk perbaikan tersebut tidak sesuai. Maka, hal tersebut menjadi pertanyaan dan keluhan di tengah-tengah masyarakat.

Inilah yang terjadi pada perbaikan Jembatan Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dari penjelasan di papan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.

Kegiatan perbaikan ini diberi nama kegiatan Rehabilitasi Jembatan Dadap dengan nilai kontrak Rp. 4.871 Miliar dengan waktu pengerjaan 175 hari dan dikerjakan oleh kontraktor Pelaksana CV. Restu Jaya Perkasa dengan sumber dana APBD Provinsi Banten, Tahun Anggaran (TA) 2022.

“Yang membuat warga resah di lapangan, tidak ada peninggian struktur serta ditemukan lapisan besi dowel lantai dengan ukuran lebih kecil dari besi dowel yang lama terpasang. Tapi, pekerjaannya seperti itu. Apakah, bisa menjamin kekuatan jembatan itu bisa bertahan lama,” kata Surta perwakilan Warga, Kepada Media ini, Jumat (26/08/2022).

Atas hal ini, masyarakat jadi bertanya-tanya apakah perencanaan yang dibuat sudah sesuai atau tidak. Sehingga, kebutuhan anggaran yang digunakan hingga empat miliar lebih itu, memang di desain rehabilitasi perbaikannya hanya seperti itu.

“Dalam artian, tidak adanya peninggian struktur serta menggunakan besi dowel yang ukurannya lebih kecil dari yang lama, dapat menjamin kekuatan jembatan bertahan lama. Sedangkan, ukuran jembatan dengan panjang jembatan sekitar 50 meter dengan lebar 10 Meter sering dilalui oleh kendaraan dengan tonase yang cukup berat,” ungkapnya.

Surta berharap, kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui dinas terkait harus bisa memberi penjelasan kepada masyarakat dan juga pemerintah setempat yang ada. Baik Pemerintah Kecamatan maupun kelurahan, apakah sudah melakukan fungsi pengawasan sesuai tupoksinya atau melakukan pembiaran.

“Pertanyaan saya sebagai warga, apakah kontraktor pelaksana pekerjaan ini sudah bekerja sesuai dengan RAB yang disepakati baik dari konsultan perencana ataupun teknis,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kelurahan Dadap H. Saduni saat di konfirmasi dikantornya mengatakan, dalam proyek rehabilitasi jembatan Dadap, pihak kelurahan Dadap tidak dilibatkan untuk pengawasannya. Menurutnya, proyek pengerjaan rehabilitasi jembatan Dadap tersebut bersumber dari proyek Provinsi Banten, bukan proyek dari kelurahan.

“Pihak kelurahan, intinya tidak dilibatkan dari proyek rehabilitasi jembatan Dadap. Itu proyek provinsi, bukan kelurahan, silhkan ditanyakan ke provinsi,” pungkasnya. (Red/Van)