Respon Keluhan Warga, UPTD PJJ Provinsi Banten Kebut Perbaikan Ruas Jalan Teluknaga

Kab. Tangerang, OASEiNews – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Provinsi Banten wilayah Tangerang Raya melakukan perbaikan jalan di ruas jalan raya Mauk Teluknaga dan ruas jalan raya Teluknaga Dadap, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Kasie Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada UPTD PJJ Hamdan mengatan, pengerjaan betonisasi di ruas jalan raya Mauk, Teluknaga dan Teluknaga Dadap merupakan bagian program pemeliharaan rutin dari UPTD PJJ Provinsi Banten wilayah Tangerang Raya.

“Ini bukan proyek, tapi program rutin pemeliharaan UPTD PJJ Provinsi Banten wilayah Tangerang Raya yang dikerjakan secara Swakelola. Makanya, ga ada papan proyeknya,” kata Hamdan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/9/2023).

Lebih lanjut, Hamdan menjelaskan, pihak UPTD PJJ Provinsi Banten wilayah Tangerang Raya hanya mengerjakan perbaikan jalan provinsi yang dianggap sudah rusak dan perlu perbaikan.

Sebelum pelaksanaan perbaikan ruas jalan, menurut Hamdan, pihaknya terlebih dahulu selalu berkoordinasi dengan aparat setempat. Baik dengan kepolisian, kecamatan, aparat desa maupun masyarakat sekitar.

“Insyaallah, pengerjaan betonisasi diruas jalan Teluknaga kita kebut. Satu atau dua hari ini Selesai. Karena, jarak tempuh armada Plant pengangkut betonnya cukup jauh,” terangnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum Hs mengatakan, pengerjaan betonisasi di ruas jalan Teluknaga merupakan anggaran perawatan dan bukan anggaran kegiatan, tetapi program.

“Jadi memang pihak Dinas PUPR Provinsi Banten itu, secara berkala memberikan peningkatan jalan. Ya, memang resiko pengerjaan jalan akan menghambat lalu lintas. Karena itu ada ketentuannya, untuk bisa masyarakat harus tidak mengeluh,” imbuhnya.

Karena anggaran perawatan itu, kata Barhum, lebih kepada jalan jalan yang dianggap sudah tidak layak yang sifatnya lebih kepada peningkatan secara khusus, dan itu harus segera dilakukan sesuai dengan kebutuhan jalan raya itu sendiri terutama Provinsi Banten lebih kepada kewenangannya.

“Kalo ini kan jalan kewenangan Provinsi, emang sudah sangat parah. Ya, artinya perlu ada semacam perbaikan perbaikan untuk jalan yang sudah dianggap rusak,” tutupnya. (red/van)