Tangerang, Oase I News.com – Ketua Unit Karang Taruna RW 06 Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang telah terpilih secara Musyawarah pada acara pembentukan unit karang taruna RW 06 Perumahan Sudirman Indah Kelurahan Tigaraksa, Minggu (13/06/2021).
Hadir pada acara tersebut, Ketua RW 06 Kel Tigaraksa Abdul Munir H Syarif Mansyur, Ketua Karang Taruna Kelurahan Tigaraksa Shandy Akbar Kalana, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tigaraksa, Sekretaris RW dan Bendahara RW 06 Kel Tigaraksa, Ketua RT 07 Ayubi dan perwakilan anggota unit karang taruna.
“Selamat kepada saudara Rifky dari perwakilan pemuda RT 06/06 terpilih menjadi ketua Unit karang taruna RW 06 Kel Tigaraksa periode 2021 – 2025,” ujar
Ketua RW 06 Kel Tigaraksa Abdul Munir H Syarif Mansyur usai menghadiri acara pembentukan unit karang taruna RW 06 Kel Tigaraksa.
Ia berharap, semoga kedepan ketua beserta pengurus unit karang taruna RW 06 Kel Tigaraksa bisa bersinergi dengan pengurus RW 06 beserta RT di perumahan Sudirman Indah. Karena Karang Taruna yang dibentuk ini sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial
“Calon Anggota unit karang taruna RW 06 Kel Tigaraksa ini perwakilan dari RT 01 s/d 08 di lingkungan RW 06, masing-masing 2 orang, dan sekarang sudah terbentuk ketua, sekretaris, bendahara dan 3 ketua bidang,” ujar Munir
Hasil Pemilihan secara Musyawarah :
Unit Karang Taruna RW 06 Tigaraksa untuk lengkapnya yaitu : Ketua : Rifky Bagus Ramadhan (dari pemuda RT 06) , Sekretaris : Rayi Efdal Panengah (RT 04) dan Bendahara : Aulia Devi Azwa (RT 07).
Dae Munir lanjutkan, Tujuan dibentuknya unit karang taruna ini untuk mewujudkan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda dalam mengantisipasi, mencegah, dan menangkal berbagai permasalahan sosial khususnya dikalangan generasi muda.
Sementara itu, ketua Karang Taruna Kelurahan Tigaraksa Shandy Akbar Kalana mengatakan sangat mendukung pembentukan karang taruna RW 06 Kel Tigaraksa ini sebagai wadah organisasi sosial kemasyarakatan.
Pembentukan Karang Taruna diatur dalam Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna yang menggantikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pak munir ketua RW 06 Kel Tigaraksa yang telah membentukan unit karang taruna RW 06 Kel Tigaraksa, selanjutnya kami akan membentuk unit karang taruna di RW lainnya yang ada di Kelurahan Tigaraksa, baru di RW 06 yang sudah di bentuk unit karang taruna,” ujar Sandi.(Rizal – Diskominfo)
Tinggalkan Balasan