Kab. Tangerang, OASEiNews – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang bersama Trantib Kecamatan Balaraja terbitkan Surat Teguran Ke-3 (tiga) kepada pedagang kaki lima dan pemilik bangunan liar yang memakan bagian jalan di wilayah Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, Senin, (09/05/2022).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang Facrul Rozi menjelaskan, pelaksanaan ini merupakan proses sosialisasi atau peringatan kepada para pemilik bangunan liar yang memakan bagian jalan serta mengembalikan fungsi jalan juga, Terbitnya surat ke tiga ini tindak lanjut dari surat ke dua yang sebelumnya diberikan. Langkah ini dilakukan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran perda.
“Tentunya telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kita akan tetap berjalan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran perda ini,” ujar Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi.
Pihaknya menjelaskan, sebanyak 97 bangunan liar (bangli) yang memakan bagian jalan serta digunakan sebagai tempat usaha yang sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Meski begitu, dirinya juga menyebutkan pendekatan secara persuasif tetap dilakukan kepada para pemilik bangli, sebelum langkah terakhir ditempuh untuk menertibkan bangunan liar yang masih berdiri.
“Sejak surat peringatan pertama, kami terus melakukan pendekatan agar mereka menertibkan bangunan sendiri,” harapnya. (Rzl/Van)