Kab. Tangerang, OASEiNews – Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Demokrasi (Somasi) dan warga kembali menggelar unjuk rasa Jilid 5 hingga memblokir jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Mereka turun kembali kejalan serta berorasi di depan Kantor Kecamatan Kosambi menuntut agar Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) No 12 tahun 2022 terkait jam operasional truk tanah.
Koordinator Aksi Holid Safei mengatakan, aksi unjuk rasa turun ke jalan tersebut merupakan aksi yang kelima kalinya. Menurutnya, aksi jilid ke 5 digelar dengan tuntutan yang sama. Yakni, menuntut Pemkab Tangerang agar menegakkan Perbup No 12 tahun 2022 tentang jam operasional truk tanah.
“Ini merupakan kali kelima kami bersama warga turun ke jalan, dengan tuntutan yang sama. Yaitu, meminta Perbup No 12 tahun 2022 ditegakkan,” kata Holid Safei, kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).
Lebih lanjut, Holid menjelaskan, sebelumnya Somasi berupaya melakukan dialog dengan PJ Bupati Tangerang dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang di kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang. Namun, hal tersebut belum dapat terlealisasi.
“Kami sudah berupaya untuk berdialog dengan PJ Bupati dan Ketua DPRD, namun hal tersebut gagal. Maka dari itu, kami gelar aksi kembali dan menuntut Pemkab Tangerang untuk menegakkan Perbup No 12 tahun 2022,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Kosambi Asmawi mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan stakeholder, baik Satpol PP, Dishub, Polri dan TNI untuk menjaga sinergitas kedepannya.
“Kedepannya kita akan maksimalkan Perbup No 12 tahun 2022. Kita juga menghormati hak-hak masyarakat, akan tetapi pembangunan tidak bisa dicegah dengan segala konsekwensinya,” tutupnya. (red/van)