Ukuran Tanahnya Tak Ingin Berkurang, Beberapa Warga Desa Kebon Cau Tolak Program PTSL

Kepala Desa Kebon Cau Ahmad Nur

Kab. Tangerang, OASEiNews – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk pendaftaran pembuatan sertifikat tanah warga secara masal dan gratis.

Namun hal tersebut, mendapatkan penolakan dari beberapa warga Desa kebon Cau, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pasalnya, tanah yang mereka miliki tidak ingin berkurang, saat di lakukan pengukuran karena terpakai untuk fasilitas jalan dan saluran air.

Kepala Desa (Kades) Kebon Cau Ahmad Nur mengatakan, ada beberapa warganya yang melakukan penolakan terhadap tanahnya untuk di daftarkan di program PTSL, dengan alasan tanah yang dipakai untuk fasilitas jalan dan saluran air tersebut tidak termasuk di dalam luas ukur isi sertifikat.

“Pada awalnya mereka antusias, pas tanahnya di ukur kemudian berkurang mereka langsung mundur karena mereka tidak mau tanahnya berkurang,” kata Kades Kebon Cau Ahmad Nur saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/10/2022).

Lebih Lanjut, Ahmad Nur menjelaskan, pihak BPN sudah menyiapkan kuota sebanyak 3119 bidang untuk warga desa kebon cau. Namun, dirinya hanya mengambil sebanyak 2500 bidang. Karena adanya beberapa warga yang menolak tanahnya di daftarkan dalam program tersebut.

“Dari kuota 2500 bidang yang sudah disiapkan untuk warga, saat ini baru sekitar 2329 bidang yang mendaftar. Tapi, saya masih menunggu sambil prosesnya berjalan,” ujarnya.

“Padahal pemdes juga sudah sering mensosialisasikan, mengenai program PTSL itu sangat penting. Tapi warga tetap saja menolak setelah melihat hasil ukur tanahnya berkurang. Ya, kita mah ngikutin gimna maunya warga aja,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, warga yang mendaftarkan tanahnya di program PTSL dinilai lambat, sampai saat ini kuota yang sudah di siapkan BPN belum dapat terpenuhi. Menurutnya, BPN memberikan waktu sampai dengan akhir oktober semua pemberkasan harus sudah selesai dan terverifikasi.

“Kita ikutin aja sambil prosesnya berjalan, saya juga tidak pernah menarget. Kita tunggu saja sampai kuota yang diberikan BPN bisa terpenuhi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Kebon Cau belum lama ini, telah menyerahkan sebanyak 37 sertifikat PTSL yang sudah selesai. Sertifikat tersebut merupakan pendaftaran PTSL pada periode pertama di tahun 2021.

“Untuk 37 sertifikat PTSL priode pertama tahun 2021 lalu, sudah kami berikan serentak. Namun, untuk yang 2022 ini belum sama sekali, karena masih dalam proses,” tutupnya. (Red/Van)