Warga Pekerja Ekstrem, Akan Didaftarkan Program BPJS oleh Pemdes

Kab. Tangerang, OASEiNews – Sebanyak 100 warga pekerja ekstrim di masing-masing desa akan di ikuti sertakan program BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang akan di bayarkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD).

Hal tersebut, guna untuk mendukung peningkatan peran setiap desa dalam perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM) bagi 100 warga pekerja miskin ekstrim.

Ketua Apdepsi Kabupaten Tangerang Maskota, Hjs mengatakan, Kepala desa se-kabupaten Tangerang akan menganggarkan untuk 100 orang pekerja penerima BPJS Ketenagakerjaan, karena didesa banyak sekali pekerja ekstrim.

“Jadi kita harus menggangarkan untuk 100 penerima BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Desa (DDS),” ungkap Maskota, usai menghadiri acara sosialisasi BPJS, di RM. Saung Ibu, desa kampung Melayu Timur, kecamatan Teluknaga, Kamis (16/2/2023).

Ia menjelaskan, dengan adanya program BPJS ketenagakerjaan yang dibiayai oleh dana desa, secara tidak langsung kepala desa bisa membantu masyarakat dengan katagori pekerja ekstrim.

“Kami sangat berterima kasih kepada ibu Kejari Kabupaten Tangerang, yang punya gagasan dan inovasi yang sangat bagus ini. Karna secara tidak langsung, bisa membantu para kepala desa dalam mensejahterakan masyarakatnya,” ucapnya.

Sementara itu, kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma mengatakan, Program BPJS ketenagakerjaan untuk 100 warga di setiap desa itu ada, serta akan di anggarkan melalui Dana Desa (DDS).

“Nantinya, setiap nama nama yang berhak menerima BPJS ketenagakerjaan, kita serahkan kemasing masing kepala desa yang mengetahui persis kondisi masyarakatnya,” terangnya.

Oleh sebab itu, kata Ibkar, pihaknya terlebih dahulu akan memberikan sosialisasi kepada seluruh kepala desa sekabupaten Tangerang, untuk selanjutnya disosialisasikan serta dilanjutkan ke kementerian dalam negeri untuk mendapatkan kode akun ADD.

“Untuk katagori penerima BPJS ketenagakerjaan, warga atau pekerja yang tidak punya penghasilan tetap, atau masyarakat penerima bantuan sosial dari pemerintah juga masuk dalam kategori,” imbuhnya

Ibkar menambahkan, untuk klaim BPJS ketenagakerjaan, baik itu klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun jaminan kematian (JKM) warga dapat memprosesnya melalui masing-masing desa.

“Nanti kita berikan formulir ke desa, serta bila ada yang meninggal kita bisa jemput bola untuk membantu kelengkapan dokumen dokumenya. Intinya, kita selalu diberikan informasi,” pungkasnya. (red/van)