Apakah RS Berhak Menolak Melayani Pasien BPJS Kesehatan ?

Jakarta – Oase INews.com –  layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan tiba tiba di hentikan di sejumlah rumah sakit (RS). Kondisi tersebut terjadi di berbagai daerah sejak awal tahun 2019 ini.

Adanya kebijakan ini baru diumumkan manajemen RS secara mendadak dan tiba tiba.

RS Karya Medika II Bekasi adalah salah satunya yang menghentikan layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan .

“Sehubungan dengan adanya perbaikan kerja sama antara RS Karya Media II dengan Jaminan Kesehatan Nasional [JKN] (BPJS), maka dengan ini kami manajemen RS Karya Medika II menginformasikan untuk sementara waktu tidak melayani pelayanan kesehatan dengan penjaminan BPJS,” tulis Surat Pemberitahuan No 156/DIR-RSKMII/XII/18.

Surat tersebut ditandatangani Pjs Direktur RS Karya Medika II, Dr Robinhood Damanik tertanggal 31 Desember 2018.

Tercantum pula dalam surat tersebut bahwa penghentian layanan baik rawat jalan maupun rawat inap, berlangsung mulai 1 Januari 2019 pukul 24.00 WIB, sampai adanya kesepakatan kembali dengan BPJS Kesehatan.

Kasus serupa juga ditemukan di RS daerah lain seperti RS Citama Bogor, RSUI Kustati Surakarta di Jawa Tengah, RS MM Indramayu di Jawa Barat, dan belasan RS di Jawa Timur.

Kebijakan RS seperti hal ini sama juga berlangsung di banyak RS lain di luar Jawa.

“Dengan hormat kami sampaikan. Mulai tanggal 1 Januari 2019 pukul 00.00 Rumah Sakit MM tidak melayani peserta JKN-KIS (BPJS) dan BPJS Mandiri. Demikian untuk diketahui, terima kasih atas perhatiannya,” tulis pengumuman yang ditandatangani Direktur RS MM Indramayu, dr Suwardi Astradipura MARS, dalam edaran tertanggal 1 Januari 2019.

Ketika di konfirmasi kepada Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, dia tidak membantah adanya penghentian kerja sama dengan sejumlah RS.

Hal tersebut berhubungan dengan syarat sertifikasi akreditasi yang wajib dimiliki setiap fasilitas kesehatan (Faskes) Mitra BPJS Kesehatan.

Menurutnya hal mengenai proses sertifikasi akreditasi, mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat, untuk memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan Faskes di suatu daerah.

“Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” jelas Iqbal melalui keterangan tertulis Jumat (4/1/2019)

Reporter : Hilmy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *