Disebut Penyelewengan Bansos Paling Parah, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah Gandeng Kejaksaan Dan Polrestro Tangerang Gelar Layanan Pengaduan

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah 

TANGERANG – OaseIndonesiaNews

Pemerintah Kota Tangerang meluncurkan Layanan Pengaduan Bansos dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi masyarakat yang menemukan atau mengalami adanya tindakan pungutan liar pada penyaluran bansos atau BPNT.

Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah mengungkapkan, Pemkot Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang serta Polres Metro Tangerang Kota telah berkoordinasi menindaklanjuti terkait keluhan masyarakat soal bantuan sosial yang di pangkas oknum tidak bertanggung jawab.

“Tindak lanjutnya, bahwa kami sudah membuat hotline pengaduan, bersama kejaksaan dan juga kepolisian untuk bisa langsung kita tindak,” terang Arief di Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Kamis 29 Juli 2021.

“Laporan akan diteruskan kepada pihak kepolisian serta kejaksaan untuk bisa segera diinvestigasi dan dilakukan penindakan,” tambahnya.

Arief juga berharap bagi masyarakat yang bantuannya dipotong oknum agar dapat melaporkan ke nomor hotline Pemkot Tangerang. Kerahasiaan pelapor dijamin dan juga tetap diberikan jaminan untuk mendapatkan bantuan.

“Tidak perlu takut untuk melaporkan, mudah-mudahan dengan hal ini dapat memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa proses pelaksanaan bantuan ini tetap berjalan dengan tertib dan lancar sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Arief.

Lebih lanjut wali kota memaparkan Pemerintah Kota Tangerang akan segera mengucurkan bantuan sosial guna mendukung program pemerintah pusat.

“Ada kurang lebih 17.000 keluarga yang akan kami bantu kaitan bansos, mudah-mudahan di awal minggu depan sudah bisa kami laksanakan,” pungkas Wali Kota Tangerang

Layanan Pengaduan Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bisa terhubung di nomor 0811-1500-293. Nomor layanan tidak menerima telpon, hanya pesan whatsapp, nomor ini bukan untuk layanan pendaftaran penerima bansos, tetapi hanya untuk mengirimkan pesan pengaduan terkait masalah bansos seperti salah sasaran, penyelewengan ataupun pungli. (P Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *