Aktivitas pembuangan liar sampah dari luar Kota Tangerang mendapat tanggapan kalangan DPRD Kota Tangerang.
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo meminta Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang bersikap tegas dan tidak tebang pilih untuk tegaknya peraturan daerah.
“Kalau sudah ditertibkan ya bagus. Tinggal pengawasan lanjutan jangan sampai tempat itu digunakan kembali menjadi TPS liar, harus dilakukan monitoring dari Satpol dan DLH jangan istilahnya anget-anget tai ayam gitu,” kata Gatot saat dikonfirmasi awak media, OaseIndonesiaNews.Com, Selasa (19/07/2021).
Gatot meminta bila ada indikasi dan terbukti terjadi pelanggaran kembali, sebaiknya diambil langkah tegas berupa pemberian sanks. Ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menunjukkan bahwa peraturan daerah benar-benar dijalankan.
“Kalau ada pelanggaran lagi perlu ada sanksi yang lebih berat. Jadi Satpol harus ada tindak langkah yang tepat. Apalagi kan sudah ada UU tentang lingkungan hidup, Perda tentang lingkungan hidup yang mengatur itu semua terapkan saja pasal pasal , baik sanksi maupun aturan mainnya,” katanya.
Gatot berujar, apabila dalang di balik pembuangan sampah liar tersebut merupakan perusahaan atau pebisnis, maka harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pasalnya, Gatot menilai pembuangan sampah itu ada unsur kesengajaan dari pelakunya.
“Perusahaan itu kan orang-orang yang bisnis , orang yang paham aturan, berbeda dengan masyarakat biasa. Kalau masyarakat biasa berarti kita perlu lakukan edukasi.” ujar Gatot.
Politisi dari PDI Perjuangan ini juga mendorong awak media untuk melakukan tupoksinya sebagai Social Controll.
Gatot Wibowo Ketua DPRD Kota Tangerang
Salah satu lokasi penimbunan sampah yang ada di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Tepatnya di Bantaran Kali Cisadane.
Setiap harinya puluhan truk engkel hilir mudik ke lokasi.
Sampah tersebut diduga sebagian berasal dari perusahaan swasta di Kota Tangerang dan ada juga dari luar Kota Tangerang.
Menurut pengakuan para pengelola, sampah tersebut dipilah lagi kemudian dijual ke pengepul.
Namun residu sampah yang sudah tidak dapat dipilah lebih besar volumenya, sehingga semakin hari semakin menggunung.
Bahaya pencemaran air sungai dan air tanah, serta polusi udara jelas mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Lokasi pembuangan/penimbunan sampah tak jauh dari jalan raya Iskandar Muda.
Sehingga mustahil aparat pemerintah dan jajaran Satpol PP Kota Tangerang dan Kecamatan Neglasari sebagai penegak Perda tidak mengetahui.
Salah seorang warga mengaku pernah melaporkan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang (Agustus 2020) Dedy Suhada.
Namun Dedy Suhada bergeming dengan dalih bahwa itu adalah kewenangan Pemerintah Propinsi, karena lokasi ada di bantaran kali.
“Bulan puasa kemarin juga saya sempatkan untuk melaporkan ke Pak Wakil Wali Kota, H. Sachrudin. Fotonya saya cetak dan ada keterangan tertulis dari saya pak. Namun sampai sekarang belum ada tindakan. Pernah ada orang kecamatan, cuma ambil foto aja di lokasi.” lanjut warga yang tidak mau disebut namanya.
Anggota DPRD Propinsi Banten, Sugianto yang dihubungi lewat telepon mengaku sudah mengetahui dan menerima aspirasi warga.
“Waktu reses kemarin juga ada warga yang mengadukan ke saya. Katanya sih, ada yang backing. Tapi sampai sekarang saya belum tahu siapa oknum backing tersebut.” ujar Sugianto.
Tumpukan sampah dengan dalih menampung dan memilah untuk dijual kembali ke pengepul sepintas membawa manfaat ekonomis bagi para pemulung dan pengepul. Akan tetapi sebenarnya bahaya laten yang jauh merugikan juga mengancam. Pencemaran sungai, pencemaran lingkungan, dan polusi udara akan menjadi bom waktu, yang suatu saat akan meledak dahsyat. (WD)
Tinggalkan Balasan