TANGERANG OaseIndonesiaNews.Com
Lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Gang Gaga, Neglasari, Kota Tangerang, disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (23/9/2021). Namun, sehari setelah penyegelan, masyarakat masih tetap beraktivitas di TPA liar ini.
Enam tempat pembuangan akhir (TPA) di Neglasari, Kota Tangerang, telah ditutup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Kamis (23/9/2021).
Meskipun telah ditutup negara, masih ada aktivitas orang-orang di atas tumpukan sampah di TPA ilegal, TPA Gang Gaga, Jumat (24/9/2021).
Menurut Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Eny Nuraeny, penjagaan TPA liar tersebut tetap dilakukan, namun tidak setiap saat.
DLH Kota Tangerang telah menggandeng Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap enam TPA liar yang telah disegel tersebut.
“Masih kita lakukan pengawasan terhadap TPA liar yang kemarin disegel itu, kita sudah bekerja sama dengan Satpol PP Kota Tangerang,” ujar Eny Nuraeny.
Tidak ada penjaga terlihat di TPA ilegal itu, kata Eny, penjagaan dan pengawasan tidak bisa dilakukan setiap saat alias tidak 24 jam penuh.
Dia menambahkan DLH Kota Tangerang terus berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk memaksimalkan pengawasan terhadap TPA yang sudah dipasang garis kuning dari KLHK itu.
“Kita selalu lakukan pengawasan kok, tapi kan pastinya tidak mungkin petugas menjaganya di sana terus-terusan,” tuturnya.
“Kita akan terus berkoordinasi untuk penjagaan di sana, memastikan tidak ada lagi yang beroperasi seperti yang dikatakan pihak kementerian,” ucapnya.
Lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Gang Gaga, Neglasari, Kota Tangerang, disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (23/9/2021). Namun, sehari setelah penyegelan, masyarakat masih tetap beraktivitas di TPA liar ini.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah menjelaskan, kasus TPA liar tersebut sudah ditangani pihak kepolisian.
TPA liar itu sudah masuk ranah tindak pidana setelah disegel KLHK.
Pemkot Tangerang, kata Arief, hanya menunggu arahan lebih lanjut dari KLHK, terkait tanah bukan milik negara tersebut.
“Tanya ke pihak kepolisian, TPA itu sudah masuk tindak pidana kan, maka kewenangannya berada di pihak kepolisian,” kata Arief.
Pemkot Tangerang mengapresiasi tindakan KLHK menyegel TPA liar tersebut.
Arief berharap, penanganan TPA liar bisa ditangani tuntas dari segi pidana dan kewilayahan.
“Kalau untuk wilayahnya kita tinggal menunggu tindak lanjut arahan dari KLHK seperti apa,” kata Arief Wismasnyah. (P Herman)
Tinggalkan Balasan