Tangerang OaseIndonesiaNews.Com
Warga di Kota Tangerang wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk masuk ke wilayah Jakarta mulai hari ini, Senin (12/7/2021).
Kewajiban tersebut dinyatakan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati pada Jumat (9/7/2021).
Adapun kewajiban tersebut tak hanya berlaku di Kota Tangerang, tapi di seluruh Jabodetabek.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan dengan mengacu kepada aturan PPMM darurat, warga di Kota Tangerang yang wajib membuat STRP adalah pekerja di bidang esensial dan kritikal.
“Itu (STRP) dibikin di Jabodetabek untuk mengendalikan pergerakan di Jabodetabek,” ucapnya melalui sambungan telepon, Jumat pekan lalu.
“Dalam ketentuan diatur, itu untuk warga yang bekerja di (sektor) esensial dan kritikal,” sambung Wahyudi.
Dia menyatakan, Dishub Kota Tangerang tidak turut menerbitkan STRP tersebut.
Penerbitan STRP itu sepenuhnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dishub hanya memeriksa para pengendara yang melewati posko penyekatan atau cek poin di antar-wilayah se-Jabodetabek.
“Jadi di dalam cek poin, STRP menjadi instrumen yang dicek. Orang kalau mau ke Jakarta, selama ini kan, ‘saya kerja di Jakarta sektor esensial’. Kalo sekarang jadi seragam, petugas nanti ‘mana STRP-nya’,” urai Wahyudi.
“Personel Dishub sudah di-briefing. Saya sudah menyosialisasikan, itu mulai nanti Senin,” lanjutnya.
Dia mengingatkan kepada warga di Kota Tangerang yang bekerja di DKI Jakarta atau wilayah Bodetabek dan termasuk pegawai esensial atau kritikal agar membuat STRP.
Sebelumnya, pengetatan itu dilakukan karena pergerakan masyarakat masih tinggi, meski sejak 3 Juli 2021 sudah berlaku PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali.
STRP sendiri mulai diberlakukan di Ibu Kota Jakarta pada Senin (5/7/2021) kemarin. Tujuannya adalah untuk membatasi pergerakan warga di tengah pandemi Covid-19. (Rajiv P)
Tinggalkan Balasan