Pemkot Tangerang Perpanjang PPKM Mikro 15 Juni Hingga 28 Juni 2021

Pemkot Tangerang Perpanjang PPKM Mikro 15 Juni Hingga 28 Juni 2021

TANGERANG, 18/06/2021 OaseIndonesiaNews.com.com –

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 15 Juni 2021 hingga 28 Juni 2021.

Perpanjangan PPKM mikro itu tercantum dalam surat edaran (SE) Nomor 180/2188-Bag.Hkm/2021 yang disahkan oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

Berikut sejumlah aturan yang diatur dalam perpanjangan PPKM mikro tersebut:

– Tempat ibadah dibuka selain di RT yang tergolong zona merah dengan maksimal jamaah sebanyak 50 persen kapasitas normal

– Karyawan yang bekerja dari kantor (WFO) maksimal 50 persen dari kapasitas normal

– Pusat pertokoan/restoran/usaha sejenis hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB

– Pengunjung pusat pertokoan/restoran/usaha sejenis hanya diizinkan makan di lokasi sampai pukul 19.00 WIB

– Pihak pusat pertokoan/restoran/usaha sejenis tetap dapat melayani pengunjung yang membawa pulang pesanannya hingga pukul 21.00 WIB

– Tempat hiburan atau rekreasi (kolam renang, spa, panti pijat, taman rekreasi, dan lainnya) ditutup

– Bioskop ditutup

– Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online

– Pengelola tempat usaha dilarang mengadakan kegiatan di luar bidang usahanya

– Kegiatan seni, sosial, dan budaya, tidak diizinkan

– Kegiatan sektor esensial, seperti kesehatan, pangan, makanan, minuman, dan lainnya, tetap beroperasi 100 persen

– Kendaraan bermotor umum maksimal membawa penumpang sebanyak 50 persen

– Kendaraan bermotor umum bertrayek beroperasi mulai pukul 04.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB

– Kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman ditiadakan

Baca juga: Ada Lonjakan Kasus Covid-19, Rumah Perlindungan Sosial Dinsos Kota Tangerang Dijadikan RIT

Camat atau lurah bertindak sebagai pelaksana pemantauan dalam penerapan PPKM Mikro tersebut.

Sebagai informasi, Pemkot Tangerang sebelumnya melaporkan bahwa angka keterisian kasur atau bed occupancy rate (BOR) khusus pasien Covid-19 saat ini mencapai 85,18 persen.

Sedangkan, BOR di insentive care unit (ICU) mencapai 89,43 persen.

Kemudian, total kasus Covid-19 di Kota Tangerang mencapai 10.231 kasus per Kamis (17/6/2021).

Sementara itu, pasien yang sembuh dari Covid-19 bertambah 30 orang menjadi total 9.571 orang.

Pasien yang masih dirawat atau menjalani isolasi mandiri (kasus aktif) bertambah 25 sehingga berjumlah 471 orang.

Sementara itu, jumlah pasien yang meninggal karena Covid-19 bertambah satu hingga berjumlah 189 orang.

Kecamatan Karawaci menjadi wilayah yang memiliki total kasus Covid-19 tertinggi, yakni sebanyak 1.362 kasus. Kemudian, Kecamatan Periuk sebanyak 1.255 kasus.

Seluruh data terkait Covid-19 Kota Tangerang dapat diakses melalui situs web https://covid19.tangerangkota.go
(Rajiv P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *