Penggelapan Mobil Rental Berujung Penganiayaan, Berlanjut Keranah Hukum

Tangerang, oase INews.com – Orang yang melarikan diri sejatinya, terminologi buron tidak dikenal dalam pengertian hukum acara pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang No 8 tahun 1981. Namun selain buron ada istilah formal lainnya yakni DPO yaitu Daftar Pencarian Orang yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yaitu Kepolisian atau Kejaksaan. Yang mana orang tersebut mempersulit penegak hukum dalam hal mengusut suatu perkara pidana. Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah sebuah istilah di bidang hukum atau kriminalitas yang merujuk kepada daftar orang-orang yang dicari atau yang menjadi target oleh pihak aparat penegak hukum. Secara umum, DPO merujuk kepada dua hal, yaitu orang hilang dan pelaku kriminal.

Hal ini juga dikatakan oleh Kapolsek Neglasari,  Kompol R. Manurung. SH, terkait masalah penganiayaan dalam penggelapan sebuah unit mobil Honda brio beberapa bulan lalu,  hingga menuai pemasalahan yang menarik terutama masalah penganiayaan yang dilakukan oleh sekolompok orang tertentu untuk kepentingannya.

“Seseorang karena berdasarkan berbagai alat bukti yang ada disimpulkan bahwa ketersangkaan sudah dapat ditetapkan dan dalam proses penyidikan selanjutnya berdasarkan berbagai syarat administratif kepenyidikan telah ditempuh, dan seseorang yang dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana sudah dipanggil secara patut namun yang dipanggil tanpa alasan yang syah tidak memenuhi panggilan pihak penyidik maka dibuatlah daftar pencaharian orang/ DPO agar yang bersangkutan sedang dalam pencaharian, dapat ditangkap dimanapun berada,” ucap Kompol R.Manurung, SH. saat berbicara kepada awak Media, Jumat (15/02/2020)

 

Lanjutnya, Di tingkat Penyidikan, keputusan untuk mengumumkan status DPO haruslah mengacu pada  pengetahuan sesuai hukum. Jadi pihaknya tidak sembarang memberikan status DPO kepada pihak pihak yang bertikai sepanjang orang yang bersangkutan masih berada dan diketahui oleh semua pihak.

“Yang diduga tersangka itu kan 4 orang, dan dimana 2 orang sudah kita tangkap, dan sisanya masih kita upayakan, dan untuk AN ini rencana hari Sabtu ini akan datang kekantor Polsek Neglasari,”kata Kapolsek lagi.

Dikatakan, harusnya pihak pelapor mempercayakan kepada pihaknya, agar bisa diproses secara hukum, jadi jangan melakukan langkah sendiri, karena itu pihaknya minta agar bersabar, dan memerlukan data data yang diperlukan untuk diproses.

Sementara itu dipihak pelapor, Agus Darma Wijaya, dalam keterangan Persnya mengatakan, bahwa pihaknya hanya ingin membantu memberikan informasi saja keberadaan orang orang yang tercantum namanya yang sedang diproses dalam penggelapan 1 (satu) unit mobil Honda Brio ini, dimana sebelumnya iapun sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik Polsek Neglasari.

” tentunya apa yang saya lakukan dalam membantu pencarian orang yang dicari Polisi yang terlibat dalam hal penganiayaan ini, sebelumnya sudah berkoordinasi denga pihak penyidik Polsek Neglasari, yang akhirnya berhasil ditemukan dan dikatahui indetitasnya,” ungkap Agus Darma Wijaya kepada Awak Media.

Iapun meminta dalam gelar perkara ini, pihaknya meminta jangan tebang pilih, pasalnya ada beberapa pelaku yang terlibat dalam perkara ini secara notabene belum mendapat panggilan sebagai saksi, hingga menimbulkan kecurigaan,

” saya tau persis orang orang yang terlibat dalam perkara ini, dimana ia mendapat imbalan uang yang cukup banyak, dibanding tersangka lainnya yang hanya dijadikan pesuruh dan membawa unit mobilnya,” katanya lagi. (Fatah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *