Penyuluhan PTSL Di Kelurahan Petir

Foto : Baju Biru Lurah Petir H. Masum S.Ap.

 

Tangerang, Oaseindonesianews.com – Ketua Tim 6 Kantor Pertanahan Kota Tangerang Timbul berharap masyarakat khususnya Kelurahan Petir dapat lebih memahami terkait pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) yang menjadi program strategis nasional dari pemerintah pusat. Hal itu disampaikan Timbul saat menggelar Penyuluhan PTSL, bertempat di Aula Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu, (14/3/18) malam.

Ditambahkannya, dari 2.700 bidang tanah yang ditargetkan di Kelurahan Petir, untuk sertifikasi kepemilikan terhadap objek tanah masyarakat. Dirinya berbarap dengan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan minat masyarakat untuk mengurus PTSL.
“Perlu ada kesadaran warga masyarakat terkait sertifikat kepemilikan sah atas objek tanah yang di miliki mereka, maka dengan penyuluhan ini kami berharap masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah dapat segera mengurus sertifikat tanah, yang harus di milikinya,” ucap Timbul.
Masih menurutnya, pemerintah pusat membebaskan segala biaya untuk proses pembuatan sertifikat dan masyarakat hanya di minta melengkapi bukti kepemilikan atas tanah yang mereka miliki.
“Yang terpenting nantinya masyarakat dapat melengkapi bukti atas kepemilikan tanah-tanah mereka yang ingin di jadikan sertifikat. Dan untuk proses pembuatan sertifikatnya, gratis tanpa di pungut biaya.” jelas Ketua Tim 6 Timbul yang didamping Wakil Ketua Bidang Insfastruktur Sopian, Wakil Ketua Bidang Yuridis Rahma, Sekretaris Tim 6 Titin, serta Satga Mursih dan Fauzi.
Adapun, Wakil Ketua Bidang Yuridis Rahma menerangkan. Bahwa dalam pengajuan PTSL, ada persyaratan yang harus di penuhi masyarakat. Seperti, harus lengkapnya bukti kepemilikan terhadap objek/bidang tanah yang akan mereka ajukan.
“Yang pasti bukan tanah senggeta, dalam proses pengajuan PTSL masyarakat harus melampirkan bukti kepemilikan tanah yang sah, sebagai contoh lampiran. KTP, KK, SPPT, dan bukti perolehan tanah. Agar dapat di cek datanya oleh BPN, setelah semuanya lengkap dan dianggap layak, maka masyarakat akan mendapatkan sertifikat atas tanah yang mereka miliki, gratis.” terang Rahma.
Sementara itu, Lurah Petir H. Masum S.Ap., mengungkapkan, dengan digelarnya Penyuluhan berkaitan dengan PTSL. Dirinya berharap masyarakat mendapatkan informasi yang dapat menambah pengetahuan tentang pertanahan serta proses pembuatan sertifikat.
“Pastinya, kami sangat apresiasi sekali terhadap kegiatan semacam ini (sosialisasi PTSL_red). Karena dapat mengedukasi masyarakat untuk lebih memahami proses pembuatan sertifikat tanah yang di lakukan badan pertanahan negara,” ungkapnya.
Lanjut H. Masum, melalui program pemberian sertifikat tanah oleh pemerintah pusat secara gratis kepada masyarakat, diharapkan juga dapat lebih mensejahterakan warga masyarakat di Kelurahannya.
“Ya, dengan adanya pemberian sertifikat tanah dari pemerintah pusat secara gratis ini, tentunya kami juga berharap masyarakat kelurahan petir lebih sejahtera, sebab biaya pembuatan sertifikat tanah yang tadinya bayar sekarang jadi gratis. Sehingga uang tersebut dapat di gunakan warga masyarakat untuk keperluan yang lain,” lanjut Lurah Petir.
Belum lagi, menurutnya. Sertifikat tanah bisa menjadi jaminan untuk mendapat pinjaman Bank, dan apabila ada warga masyarakat butuh modal untuk membuka usaha maka sangat mudah dengan sertifikat itu.
“Yang pasti dengan PTSL menjadi adanya bukti bembuatan sertifikat gratis, dan kepemilikan yang sah atas tanah masyarakat, dengan sendirinya masyarakat pun akan tau manfaat dari sertifikat tersebut.” tandas H. Masum.
(Kosasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *