Kota Tangerang, OASE INews.com – Aksi perusakan masjid Ahmadiyah di Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh ratusan warga setempat pada Jumat (3/9/2021) adalah perbuatan keji dan tidak beradab. Aliansi PEREKAD mengecam aksi brutal oleh sekelompok warga tersebut. Untuk itu Aliansi PEREKAD Menyakan sikap demikian:
1. Di Indonesia kebebasan beragama dijamin dalam konstitusi yang tertuang dalam UUD 1945, seperti pada Pasal 28E dan 29. Pasal 28E ayat (1) menyatakan ”setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,…”. Pasal 28E ayat (2) menyatakan ”setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya”. Sedangkan Pasal 29 ayat (1) menyatakan ”Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat (2) menyatakan bahwa ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
2. Semua warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk beribadah dan memiliki tempat ibadahnya masing-masing tanpa pandang bulu.
3. Negara harus bersikap adil dan tanpa pandang bulu menerapkan peraturan dan perundangan terhadap semua masyarakat, baik kepada minoritas maupun kepada mayoritas terkait kebebasan beragama
4. Melalui kejadian ini, semua masyarakat Indonesia harus bersatu untuk menjaga kerukunan umat beragama, menciptakan perdamaian dan persatuan demi keutuhan NKRI.
5. Kami mendesak pemerintah dan penegak hukum, agar para pelaku dan aktor dibalik peristiwa tersebut harus dihukum sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
6. Pemkab Sintang harus bisa memastikan dan menjamin bagi seluruh warganya agar dapat menjalankan hak dan kebebasan beragama dan berkeyakinan tanpa ada halangan dan hambatan.
Demikian SURAT PERNYATAAN SIKAP kami ini. Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan menyerakan kasus ini kepada pihak yang berwajib agar dapat bertindak tegas dan adil sesuai dengan hukum dan kebenaran tanpa pandang bulu.
Tertanda Aliansi PEREKAD
Vox Point Indonesia, Asosiasi Pendeta Indonesia, Majelis Umat Kristen Indonesia, Persatuan Masyarakat Kristen Indonesia Timur, Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia, dan Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia.***
Tinggalkan Balasan