Kota Tangerang, OASEiNews – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang melakukan aksinya di 42 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Di wilayah kota Tangerang ada 16 TKP, Jakarta Barat ada 9 TKP, Jakarta Selatan ada 14 TKP dan Tangerang Selatan ada 3 TKP,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers, Kamis (9/2/2023).
Zain mengatakan, Hasil pengungkapan berdasarkan beberapa alat bukti yang di dapatkan, berupa cctv yang ada di TKP dan di sekitar TKP. Kemudian, ditambah berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Para tersangka, sudah kita tahan. Atas nama RT, RH, AR dan FM bertugas sebagai joki dan pemetik. Kemudian, AT bertugas mengambil kunci atau mengambil motornya, dan SD ini perannya adalah mengawasi,” ungkapnya.
Masih kata Zain, para pelaku dalam aksi pencuriannya tidak sendiri, tetapi terkadang berboncengan lebih dari satu motor, dan 6 pelaku juga bekerja sama dengan 3 orang lainnya yang saat ini sedang DPO atas nama RI, AE dan Wi.
“Dari 6 pelaku ini, kita berhasil menyita 4 unit sepeda motor, kunci kontak kemudian seperangkat kunci T dan STNK serta 1 unit sepeda motor yang di gunakan oleh tersangka,” jelasnya.
Zain menyebut, Modus operandi para pelaku, pada saat mencari sasaran lebih banyak kearah kontrakan, rumah maupun halaman rumah masyarakat yang tidak terkunci atau memang tidak mempunyai halaman.
“Para pelaku disangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap DPO, dan berusaha untuk menangkap pelaku penadahan terhadap sepeda motor,” tutupnya. (red/van)