PPDB Di SMKN 7 Kota Tangerang Jadi Ajang Bisnis Jual Beli Bangku Tahunan?

Tangerang, Jumat 25 /06 /2021 OaseIndonesiaNews.Com

Ketika menyambangi SMKN 7 Kota Tangerang yang berlokasi di Jln. Sanego, Kp. Baru RT 002/003, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Jumat 25/06/2021 siang, awak media OaseIndonesiaNews. Com berusaha mencari informasi pelaksanaan PPDB di SMKN 7 Kota Tangerang Tahun Ajaran 2021-2022 ke Panitia PPDB yang ada di salah satu ruangan.

Dari panitia PPDB yang ada di ruangan, diarahkan untuk bertemu dengan H. Syamsuddin, Ketua PPDB SMKN 7 Kota Tangerang.

H. Syamsuddin yang berhasil ditwmui selepas shalat Numat dan diwawancarai jurnalis OaseIndonesiaNews.Com mengatakan, bahwa pelaksanaan PPDB di SMKN 7 Kota Tangerang secara online berjalan lancar tanpa kendala berarti.

“Tidak seperti kejadian di PPDB SMA (gangguan server) alhamdulillah untuk (PPDB) SMKN 7 berjalan lancar.
Paling ada beberapa orang tua calon murid yang terkendala dengan kuota internet, yang kemudian kami arahkan untuk ke warnet.” ujar H. Syamsuddin singkat.

“Maaf ya bang, saya masih ada urusan penting.” pungkas
H. Syamsuddin yang seolah-olah ingin cepat menghindar dari awak media, segera menyudahi wawancara dengan jurnalis OaseIndonesiaNews.Com. Seolah merasa risih dengan tugas jurnalis yang bertupoksi sebagai sosial kontrol.

Padahal masih ada beberapa issue seputar dugaan permainan ‘nitip kursi’ untuk masuk ke SMKN 7 Kota Tangerang belum terkonfirmasi.

Dari beberapa sumber yang berhasil dihimpun di sekitar sekolah, ada beberapa warga yang berani menawarkan ‘jual  kursi’ untuk calon siswa kepada orang tua murid.

Meraka mengaku bekerja sama dengan operator dan panitia PPDB.

Seorang warga sekitar sekolah yang tidak mau disebutkan namanya, menawarkan kepada awak jurnalis yang sedang investigasi terkait pelaksanaan PPDB SMKN 7 Kota Tangerang.

“Lewat saya bisa pak, kumpulin aja berkasnya. Nanti saya yang serahin ke operator. Mau berapa orang bisa masuk. Jurusan juga tinggal pilih. Biaya dibayar di muka. ” aku sumber.

“Biaya yang diminta dari ‘dalam’ seharga Rp. 3.000.000,00. Itu untuk mereka pak.
Sedangkan kita ada di luar. Kita nyari lebihan sendiri lah.” lanjut sumber.

Terakhir sumber menginformasikan melalui telepon, bahwa biaya yang diminta (dari dalam) naik menjadi Rp. 3.500.000,00.

Sumber yang lain, M, warga sekitar juga membenarkan adanya dugaan praktek ‘jual kursi’ calon siswa di SMKN 7 Kota Tangerang yang sudah berlangsung bertahan-tahun.

Sangat miris, karena adanya praktek kong-kalikong jual beli bangku disinyalir masih banyak terjadi.

Inspektorat Kota Tangerang seakan tidak berdaya dalam melakukan pengawasan terhadap praktek yang diduga menyimpang dan merusak sistem ini.
Padahal sudah berlangsung bertahun-tahun.

PPDB diduga masih dijadikan ajang bisnis jual beli bangku  sekolah oleh beberapa oknum untuk kepentingan pribadi. (WD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *