Tangerang, Rabu, 23/06/2021 OaseIndonesiaNews.com
Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terjadi di Kota Tangerang selama pandemi Covid-19 meningkat hampir 40 persen. Itu lantaran didorong besarnya tuntutan hidup yang harus dijalani masyarakat sehingga tingkat emosional di masyarakat juga meningkat.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Kota Tangerang, Wildan Widyasuara Rabu (23/6/2021).
“Selama pandemi tingkat kekerasan pada anak dan perempuan memang meningkat hingga 30-40 persen. Dimana dari Januari 2021 lalu, ada 51 aduan dari masyarakat terkait kekerasan yang menimpa anak dimana 41 kasus dialami anak perempuan dan 10 kasus dialami anak laki-laki. Dimana kekerasan disini tak melulu urusan kekerasan verbal tapi juga kekerasan yang mengarah pada pelecehan seksual yang juga meningkat hingga 20 persen,” ungkap Wildan.
Ditambahkannya, pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan anak khususnya terus diupayakan untuk mencegah rasa trauma berkepanjangan bagi anak. Namun lagi-lagi hal itu bisa dilakukan tergantung dari permintaan pihak orang tua.
“Apabila ada permintaan dari orang tuanya dan kondisi anak memang memprihatinkan akibat kehilangan kepercayaan diri dan sulit bersosialisasi baru dilakukan pendampingan atau trauma healing. Dimana kita akan terus berupaya intens berinteraksi dengan orangtua korban kekerasan walaupun tidak ada laporan dari korban dan orangtua, bila memang melihat ada sisi negatif dari apa yang dialami korbannya,” tambahnya.
Pemerintah daerah juga kerap melakukan sosialisasi kepada masyarakat, perlindungan terpadu kepada masyarakat dan membentuk Satgas Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak disetiap kecamatan.
Semua Pihak Wajib Cegah Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan
“Sejauh ini kita terus melakukan sosialisasi di masyarakat untuk menekan angka kekerasan terhadap anak, lalu kita juga coba galakkan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat di mana masyarakat di sekitar kita bisa dijadikan perlindungan bagi anak yang mengalami korban kekerasan dari orangtuanya. Itu juga berlaku untuk korban perempuan yang mendapat kekerasan dari keluarga dan suami, dan itu akan akan bisa masuk ke tingkat RT dan RW,” tukasnya.
“Dan yang pasti Pemerintah akan berupaya melindungi anak dan perempuan dari korban kekerasan. Dimana melalui Dinas DP3P2KB Kota Tangerang akan berupaya melakukan perlindungan baik untuk anak maupun perempuan dimana kita akan intens jemput bola memang ditemukan kasus yang butuh pendampingan kita,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan