Tangerang, Oase INews.com – Warga perumahan Aster, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Kini sedang menanti jawaban atas surat yang dilayangkan kepada Walikota Tangerang, terkait pembatalan pembentukan RW 13 di Kelurahan tersebut.
Adapun isi dari surat warga Aster tertanggal 16 September 2019 yang dilayangkan pada 24 September 2019 kepada Arief R. Wismansyah selaku Walikota Tangerang, hal mana juga merupakan bentuk keterangan terhadap mekanisme pembentukannya yang dinilai janggal dan cenderung menyalahi aturan serta tidak sesuai aspirasi warga.
“Kami rasa sejak awal pembentukan rw 13 ini bukan kemauan warga di sini, melainkan kemauan dari pihak-pihak tertentu, buktinya banyak warga disini gak merasa kepingin adanya pembentukan Rw baru dan keterlibatan warga di sini dalam pembentukannya juga dirasa hanya segelintir orang saja, namun hal ini di pola seolah-olah ini murni kemauan dari warga perumahan Aster yang mau terbentuknya Rw baru. Kami anggap ini tidak sesuai dengan aspirasi warga, belum lagi jumlah warga aster yang masih terbilang sedikit apa memenuhi syarat untuk pembentukan Rw baru sesuai aturan. Dan ini tidak terlepas dari kinerja anak buah Pak Walikota (Lurah Cibodas, Hasanudin_red) yang dalam hal ini kami rasa kebijakannya harus dipertanyakan ?, jangan sampai kebijakannya malah menyalahi aturan Walikota atau Perda,” ujar TS salah seorang warga yang kini tinggal di rt 02 Rt 13, sebelumnya masuk dalam wilayah Rt 04 Rw 05 Perumahan Aster, Cibodas, Tangerang. Belum lama ini kepada Wartawan.
“Sampai saat ini kami warga yang terlanjur menjadi Rw 13 Perumahan Aster pun masih menunggu surat balasan dari Pak Walikota (Arief R. Wismansyah), dan surat permohonan pembatalannya juga sudah kami kirimkan kepada Instansi-Instansi terkait di Pemkot Tangerang, semoga saja ada tanggapan, karena sebagai masyarakat kecil kami juga butuh keadilan !,” sambungnya, yang diamini pula oleh beberapa warga lainnya.
Sementara, salah seorang tokoh masyarakat setempat menuturkan, bahwa warga mensinyalir terbentuknya RW 13 tersebut sarat dengan ketidak beresan. Lantaran ada dugaan kepentingan sekelompok orang yang ingin memanfaatkan situasi tersebut.
“Jelas dari awal pembentukan, tidak ada musyawarah yang dilakukan oleh keseluruhan warga Aster, hanya sebagian inisiatif dari sekelompok warga yang kami pun menduga mereka mungkin ada kepentingan. Terus lagi, terkait tata cara pembentukan panitia dan pelaksanaan pemilihan Ketua Rw 13 ini kami nilai merampas hak demokrasi warga dan itu kami sudah jelaskan dalam surat permohonan pembatalan. Jangan sampai situasi ini dimanfaatkan oleh segelintir orang atau oknum yang memiliki tujuan tertentu, kemudian berimbas kepada kami warga yang tidak tahu apa-apa, menjadi korban.” tuturnya.
“Kalau memang pembentukan Rw 13 sejak turun SK dari Lurah Cibodas tertanggal 02 Januari 2019 untuk warga Perumahan Aster ini tidak sesuai aturan yang berlaku, kami mohon bapak Walikota Tangerang nanti bisa bersikap bijak dan bertindak tegas kepada bawahannya !,” pintanya.
Hingga berita ini ditulis, Lurah Cibodas, Hasanudin S.E., yang dikonfirmasi pada Kamis (3/10/19) tidak berada di kantornya.
“Pak Lurah sedang keluar ada rapat dari pagi, mungkin lanjut sampai sore ada rapat evaluasi juga di Pemkot,” kata salah seorang THL di Kelurahan Cibodas yang ditanya Wartawan. Bahkan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pun tidak ada jawaban dari Hasanudin selaku Lurah Cibodas tersebut. (Tim)
Tinggalkan Balasan