Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang : Pemkot Harus Komitmen Dengan Aturan Yang Dibuatnya Sendiri

Wakil Ketua DPRD: Pemkot Harus Komitmen Dengan Aturan Yang Dibuatnya Sendiri

Tangerang, OaseIndonesiaNews

Peraturan Walikota Tangerang Nomor 30/2012 disebutkan jika truk tambang atau tanah boleh melintas pada pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Namun fakta yang terjadi, cukup banyak truk pengangkut tanah yang beberapa hari ini dibiarkan beroperasi di siang hari, melintas di Jln Kihajar Dewantoro Kecamatan Cipondoh,

Hal tersdbut tentunya menimbulkan pertanyaan atau dugaan adanya oknum pejabat dinas perhubungan, yang menerima suap, sehingga truk pengangkut tanah tersebut bisa beroprasi di siang hari tanpa adanya tindakan tegas.

Rahman, salah satu warga Kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh menyampaikan bahwa memang truk pengangkut tanah tersebut sudah beberapa hari ini melintas dan Jln. Ki Hajar Dewantoro

” Truk pengangkut tanah tanah tersebut sudah beberapa hari ini melintas, dan sepertinya belum ada teguran dari pihak-pihak terkait.

Mungkin kalau sudah ada teguran truk-truk tersebut tidak beroperasi di siang hari,” kata Rahman saat di wawancarai langsung oleh awak media Selasa ( 11/1/2022)

Warga lainnya yang tidak mau disebutkan namanya menyebabkan bahwa dirinya merasa heran, kenapa truk-truk itu masih bisa beroprasi siang hari dan terkesan tidak ada tindakan tegas dari petugas dinas perhubungan ( Dishub )

“Menurut peraturan Walikota Tangerang truk pengangkut tanah dilarang beroprasi siang hari, tapi kenapa beberapa hari ini ada beberapa truk pengangkut tanah yang bisa beroperasi di siang hari?”

Apakah mungkin ada oknum petugas dishub yang sebelumnya sudah dikondisikan atau menerima suap , sehingga truk-truk tersebut dibiarkan beroperasi di siang hari?

Tutur salah satu warga Cipondoh menyampaikan rasa penasarannya.

Menyikapi kondisi tersebut, Teungku Iwan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang saat dihubungi melalui WashtAap menegaskan bahwa Pemkot harus komitmen dalam menerapkan peraturan

“Perwal itu untuk mengatur bukan melarang, tetapi tahu diri dong aturan jam operasionalnya, jika memang melanggar Perwal maka aturan harus ditegakkan.
Masyarakat juga berhak protes, teriak itu hak rakyat yang sudah bayar pajak. Sebab bukan berdampak pada kerusakan jalan melainkan berimbas pada pisikologis tinggi masyarakat.
Jika terbukti ada oknum dari dinas yang beri ijin lewat maka tindak tegas, yang begini-begini ga boleh toleransi, pemerintah harus komitmen dengan aturan yang dibuatnya sendiri,” tegas Teungku Iwan.

Begitupun juga dengan H Tasril Jamal Anggota DPRD Komisi IV. Kota Tangerang menegaskan hal yang sama bahwa Perwal harus di tegakkan dan dirinya akan menindak lanjuti pelanggaran tersebut

“Jelas di Perwal ada aturannya, jadi kami komisi IV akan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Dishub yang membiarkan truk melakukan operasi di luar aturan yang ada.
Kami akan memanggil pihak Dishub dalam waktu dekat untuk diklarifikasi,” jelas H. Tasril Jamal , Selasa ( 12/1/2022)

(WD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *