Kota Tangerang, Oase INews.com – Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengaku bingung dengan aturan larangan mudik yang berubah. Hal itu ia sampaikan setelah pemerintah pusat tak mengizinkan mudik lokal dalam satu wilayah aglomerasi.
Arief mengatakan belum ada edaran resmi dari pemerintah pusat terkait perubahan aturan itu. Ia hanya mengetahui aturan baru itu dari media massa.
“Kita bingungnya sekarang tertulisnya enggak terima, tapi informasinya sudah disampaikan lisan ke media-media,” kata Arief saat dihubungi, Jumat (7/5/2021).
Arief berharap segera ada kejelasan dari pemerintah pusat. Dia menegaskan, Pemkot Tangerang mendukung apapun kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik.
Untuk sementara, Kota Tangerang tetap melakukan penyekatan di jalur-jalur mudik. Mereka hanya memperbolehkan warga ber-KTP Jabodetabek masuk ke Kota Tangerang.
“Kalau dari luar Jabodetabek sudah enggak bisa masuk ke Kota Tangerang, kecuali dia melakukan fungsi ekonomi, misalnya kerja, sakit, tugas dinas, kan ada aturan pengecualian. Untuk mudik ke Kota Tangerang, enggak bisa,” ujarnya.
Arief berharap surat edaran resmi larangan mudik lokal satu aglomerasi bisa segera diterbitkan. Menurutnya, mudik lokal akan terjadi beberapa hari jelang Hari Raya Idul Fitri.
“Sementara kita ikut sosialisasikan supaya masyarakat tidak mudik lokal sampai kita dapat edaran tertulisnya,” ucap Arief.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan larangan mudik Idul fitri pada 6-17 Mei 2021. Larangan itu dipertegas dengan larangan mudik dalam satu wilayah aglomerasi.
Meski begitu, pemerintah memperbolehkan pergerakan warga dalam satu wilayah aglomerasi. Pergerakan yang diperbolehkan berkaitan dengan kegiatan ekonomi.
“Kegiatan nonmudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun, demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah,” ucap Wiku dalam jumpa pers daring di kanal Sekretariat Presiden, Selasa (4/5/2021).(Red/Van)
Tinggalkan Balasan