Daeng Fery, Panglima FBR Akan Dijerat Atas Pengeroyokan Dengan Kekerasan

Tangsel, oase INews.com- Panglima Forum Betawi Rempug (FBR) Tangsel, Adi Aferi Amrani alias Daeng Fery, ditangkap polisi dan dijadikan tersangka tindak kekerasan dalam sejumlah bentrok ormas.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menyebut, polisi juga mengamankan 11 tersangka lain yang diduga terlibat aksi kekerasan dan premanisme tersebut.

“Kejadian pada 13 Maret 2021, sudah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang membuat korban luka. Kejadian itu murni pengeroyokan,” kata Iman, Jumat (19/3/2021).

Atas peristiwa itu Daeng CS akan dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan atau pencurian dengan kekerasan atau tanpa hak bawa senjata tajam (Pasal 170, Pasal 365, dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951).

“Kami berharap dengan adanya proses hukum akan memberikan kemanan dan kenyamanan masyarakat. Ya, tersangka saling mengenal satu dengan yang lain. Sementara ini motifnya dari hasil penyelidikan, ada misinformasi dari kelompok,” bebernya.

Rentetan kekerasan ormas itu berlangsung di beberapa tempat. Kasus pertama di toko kosmetik, RT 02/RW03, Ciputat, 27 Februari 2021 malam.

Kejadian kedua di warung kopi Jalan Jombang Raya, Ciputat, 2 Maret 2021 sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasus ketiga di Jalan Raya Pondok Kacang, Pondok Aren, Minggu 7 Maret 2021 sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasus keempat di Jalan Raya Graha Raya, Paku Jaya, Serpong Utara, Sabtu 13 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.

Sementara itu, Direktur LBH FBR se-Jabodetabek, Amsori mengatakan akan melakukan langkah-langkah hukum terkait penangkapan Daeng Fery dan anggota lainnya.

“Kami akan melakukan langkah-langkah hukum terkait masalah yang menimpa saudara-saudara kita di FBR. Dengan pihak keluarga korban, kami akan melakukan mediasi. Korwil FBR Tangsel M Azis juga akan melakukan penangguhan penahanan,” tandasnya.

Sebagai figur di FBR, Daeng Fery kerap jadi sorotan. Menurutnya, wajar jika hal itu terjadi. Apalagi sosok Daeng terkenal aktif dalam organisasi.

“Yang pasti polisi dengan prinsip kehati-hatian dengan wacana Kapolri restoratif justice presisi, kita upayakan mediasi agar Polres Tangsel bisa membantu ada perdamaian pihak keluarga korban dengan kita. Bisa ganti rugi atau lainnya,” tukasnya. (Fatah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *