Dispar Kota Tangsel Meminta Pelaku Usaha Sektor Pariwisata Patuhi Aturan PPKM Darurat

Oase I news.com, Kota Tangsel- Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Wilayah Jawa-Bali yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Inmendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Inmendagri No.17 Tahun 2021 tentang PPKM serta Surat Edaran Walikota Tangerang Selatan No. 443/2395/Huk tentang Perubahan Surat Edaran Walikota Tangerang Selatan No. 443/2297/Huk tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kota Tangerang Selatan.

Heru Agus selaku Plt. Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Tangerang Selatan melalui WhatsApp nya pada Selasa (13/07/2021) pagi, mengatakan bahwa dengan adanya perubahan pada kedua peraturan tersebut pihak Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangsel meminta kepada para pelaku usaha Pariwisata di Kota Tangsel khususnya hotel dan restoran yang dalam peraturan sebelumnya diperbolehkan melaksanakan resepsi pernikahan dengan batas maksimal 30 orang, maka sesuai dengan Surat Edaran Walikota Tangerang Selatan, mulai per tanggal 12 Juli 2021 untuk MENIADAKAN kegiatan resepsi pernikahan pada ke dua sektor usaha Pariwisata tersebut.

“Kami paham rekan-rekan pelaku usaha di semua sektor pariwisata Kota Tangsel sangat terpukul dengan pemberlakukan PPKM Darurat ini, namun sebagai bentuk tanggung jawab kita bersama mari kita patuhi dan ikuti aturan pemerintah dalam menekan dan mengendalikan penyebaran Covid 19 ini,” ujar Heru Agus.

Mari kita bersama sama, untuk saling bahu membahu guna memutus rantai penularan Covid 19. Karena kalau kita semua tidak kompak mengikuti aturan pemerintah, maka pemberlakuan PPKM Darurat ini tidak akan cepat selesai dan akan kembali diperpanjang.
Karena pemyebaran Covid-19 saat ini masih belum terputus mata rantainya,” sambungnya.

Pihaknya berharap, jangan ada main kucing-kucingan diantara para pelaku usaha Pariwisata di Kota Tangsel, seperti yang satu tutup jam 8 malam sementara yang lainnya masih coba-coba buka. Atau yang satunya take away sementara yang lain masih memberikan layanan makan ditempat. Hal seperti itu yang namanya tidak kompak.

“Saya berharap meski berat, yuk kita bantu pemerintah dalam pelaksanaan PPKM Darurat, protokol kesehatan dan 5 M, agar kita bisa segera  menangani dan mengendalikan penyebaran Covid-19  di Kota Tangsel, minimal seperti sebelum pemberlakukan PPKM darurat,” tandasnya.

Dirinya percaya kepada semua rekan-rekan para pelaku usaha Pariwisata di Kota Tangsel akan dapat memahami dan mensuport pelaksanaan PPKM Darurat ini.

Secara terpisah, dalam perubahan pengaturan didalam Surat Edaran Walikota Tangerang Selatan tersebut diatur beberapa pengaturan meliputi ;

1. Ketentuan angka 6 dan angka 9 serta angka 12 yang diubah menjadi :

a. (6) Tempat ibadah atau rumah ibadah yang meliputi, masjid dan mushola, gereja, pura, vihara, klenteng dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan yang bersifat berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

b. (9) Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

c. (12) Dan setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendaliaan wabah penyakit menular berdasarkan :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular;

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang terkait.

Dan dalam klausul Surat Edaran Walikota Tangerang Selatan tersebut pada angka 2, juga disebutkan bahwa “Surat Edaran Walikota Tangsel ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Walikota Tangerang Selatan Nomor 443/2297/Huk Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebelumnya.

“Yuk kita patuhi 5M, jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB serta bagi warung makan dan kafe hanya memberikan layanan take away atau delivery,” pungkas Heru Agus, menutup wawancara kepada media.( Simon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *