Tangerang, Oaseindonesianews.com – Diduga PT. Lestari Global Motorindo yang berada persis di Raya Jalan Serpong KM 7, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten. Sebagai rentenir.
Pasalnya, banyak dari para nasabah PT. tersebut acap mengeluh soal besarnya bunga pinjaman yang membengkak lantaran hanya karena keterlambatan pembayaran cicilan.
Kepada wartawan, Satu dari nasabah PT. Lestari Global Motorindo, Basoni (39) mengatakan. Bahwa awalnya meminjam uang sebesar Rp. 45.000.000.00 dengan jaminan BPKB miliknya untuk keperluan usaha, dan dirinya pun merasa diperlakukan tidak adil lantaran bunga tagihan atas pinjaman yang sudah dilunasinya terlampau besar.
“Dari awal pinjaman saya selalu membayar angsuran. memang, ada hampir kurang lebih 10 bulan saya ada keterlambatan bayar cicilan, karna faktor ekonomi yang lagi kurang stabil, tapi kan angsuran pokoknya selalu saya bayar, dan saya bayar terus sampai lunas, kok kenapa utang udah lunas. Eh, ada tunggakan sampai 49 juta lebih, katanya berbunga terus kalau gak di bayar. Ini kan jadi gak adil buat saya, padahal saya kan sudah punya itikat baik buat bayar utang sampai lunas,” tutur pria yang hanya memiliki 1 unit angkutan umum M 16 dengan trayek Pasar Minggu-Kampung Malayu Jakarta itu.
Ditambakannya, hampir semua nasabah PT. Lestari Global Motorindo merasa keberatan karena mendapat penerapan aturan berupa bunga yang tidak dipahami mereka.
“Bukan saya saja, setau saya banyak. Ada sekitar 10 sampai 15 orang nasabah yang merasa keberatan dengan bunga denda yang berbunga lagi, sampai nilanya gak masuk diakal,” kata Basoni belum lama ini.
Ketika di konfirmasi, Kris sang Direktur PT. Lestari Global Motorindo terkait persoal Basoni dan banyak keluhan nasabahnya, mengatakan. Bahwa adanya bunga dari denda tersebut, sudah di jelaskan kepada para nasabah sejak awal pinjaman.
“Kan sudah ada pemberitahun sebelumnya kepada nasabah adanya bunga dipinjaman itu, dan kami hanya menjalankan sistem, dan itupun sudah dijelaskan kepada para nasabah,” ujarnya jum’at (16/3/18) Sore.
Saat ditanya, mengenai apakah para nasabah yang sudah melunasi pinjaman, dapat diberikan haknya atas barang yang dijaminkannya tersebut.
“Kalau sudah tidak ada tunggakan pasti kami berikan jaminannya, tapi kalau masih ada tunggakan, mohon maaf belum bisa kami serahkan. Karena barang jaminannya kan ada di Bank dan Bank taunya kami yang membayarkan jaminannya,” jelas Kris.
Lebih lanjut, awak media menanyakan sistem yang dipakai dalam menerapkan aturan pinjaman serta terkait denda hutang yang berbunga secara terus menerus Sang Direktur Kris hanya mengatakan.
“Aturanya memang sudah seperti itu, dan kami hanya menjalankan sesuai aturanya saja,” ucapnya.
Dipertanyakan, soal keberadaan jaminan nasabah yang memang sudah lunas secara adminstrasi seperti Basoni, apakah masih ada di Bank atau sudah di tangan Perusahan tersebut.
“Ya, kalau memeng belum lunas pastinya belum bisa diambil dari bank, tapi kalau sudah lunas baru bisa diambiI. Dan jaminan milik nasabah bisa saja di ambil dari sini, kalau memang sudah melunasi semuanya termasuk denda,” tukas Kris Direktur PT. LGM.
Apakah, perusahan bisa mencarikan solusi atas beban Basoni selaku nasabah yang memilik denda berupa bunga berjalan dan merasa keberatan untuk membayarnya, karena melebihi dari jumlah pinjaman yang diterimannya. Kris lantas memberikan kebijakan berupa angka yang ditulis di selembar kertas, yang harus dibayar Basoni sebesar Rp. 13.218.000.
“Pelunasannya mau kapan. Itu sudah dari saya, tidak bisa dikurangi lagi.” tandasnya.
Dari pantauan dilapangan, PT. Lestari Global Motorindo yang beralamat sesuai diatas. Nampak, tidak memasang papan nama kantor atau perusahaan sebagai mana lajimnya tempat usaha yang memiliki legalitas lengkap. Bangunan berwana abu-abu itupun hanya menyerupai ruko biasa, sementara di depan pintu kantor yang berada di lantai 1 juga di biarkan polos tanpa ada petunjuk atau arahan yang memudahkan tamu mengetahui keberadaan PT tersebut, di lantai bawah serta area parkirnya hanya di penuhi armada angkutan umum. Sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah ? keberadannya memiliki izin domisili usaha dan diketahui pemerintah setempat. atau memang sengaja di biarkan seperti itu, guna menghindari pajak.
Sementara, M. Siban SH., MH., Ketau LSM Opposition People Council (O.P.CI) yang juga pengamat sosial dan persoal masyarakat, angkat bicara. Terkait permasalahan yang mendera Basoni dan para nasabah PT. LGM.
“Kita lihat mereka (PT. LGM) seperti apa, apakah bentuknya finace atau lembaga non keuangan tapi seruap dengan itu, maka segala jenis transaksi seharusnya kan terdaftar di departeman keuangan, yang nantinya menyangkut adanya sertifikat pidusia. Trus lagi kalau memang adanya masalah soal bunga berjalan lihat perjanjian awalnya seperti apa ?, apakah ada perjanjian tertulis yang di sepakati kedua belah pihak, atau tidak. Jangan nanti terkesan ada unsur pemerasan.” bebernya Sabtu (17/3/18) malam.
Sambungnya, kalau memang ada perasaan keberatan para nasabah terkait bunga yang tidak di ketahui sejak awal pinjaman. Malah oleh para nasabah juga diindikasikan sebagai rentenir atau lintah darat, maka para nasabah tidak diharuskan untuk membayar bunganya.
“Ya, dengan angsuran pokoknya saja mereka (nasabah) sudah memiliki itikat baik, dan saya rasa itu lebih dari cukup. Baut apa, harus bayar bunga yang gak jelas.” tutup M. Siban.
(Kosasih/Ryd)
Tinggalkan Balasan