Kru Penyiar Bens Radio Komplein Terkait Kinerja Satpol PP Kota Tangsel 

Oase I news.com, Kota Tangsel- Kru Bens Radio Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan komplein atas kinerja dari Satpol PP Kota Tangsel terkait insiden “Pembubaran” kru Bens Radio yang sedang duduk-duduk dihalaman kantor Bens Radio pada Sabtu (17/7/2021) malam.

Hal tersebut disampaikan Heru salah seorang kru Bens Radio kepada salah satu wartawan online, pada Selasa (20/7/2021) malam, melalui WhatsApp nya. Pihaknya mempertanyakan kinerja dari Satpol PP Kota Tangsel terkait standar penerapan PPKM Darurat di Kota Tangsel.

“Kami dibubarkan oleh Satpol PP Kota Tangsel saat sedang beristirahat dihalaman Bens radio, padahal saat itu kami cuma 4 orang dan menaati prokes kesehatan. Setahu saya kalau di DKI Jakarta itu S.O.P nya tidak boleh lebih dari 5 orang untuk berkumpul baru akan dibubarkan, nah kalau di Kota Tangsel itu S.O.P nya berapa orang yang akan dibubarkan ?,” tanya Heru melalui WhatsApp nya

Tambah Heru, saat kejadian pihaknya mempertanyakan kepada pihak Satpol PP tersebut, berapa standar S.O.P nya di Kota Tangsel warga masyarakat tidak boleh berkumpul di Kota Tangsel dalam situasi PPKM Darurat.

“Saat kami tanyakan hal tersebut jawaban dari Satpol PP itu ngak jelas. Dengan kejadian itu jelas membuat warga masyarakat Kota Tangsel tidak nyaman dan tidak simpati kepada Satpol PP Kota Tangsel,” ujarnya.

“Dan pada saat kejadian tersebut sekitar Pukul 21.45 WIB, dan itu orang dalam Bens Radio semua yang sedang menunggu untuk siaran, ngak ada tamu dari luar Bos, intinya kami minta agar Bens Radio ngak usah dirazia segala lah Bos, karena kami adalah orang-orang media juga dan sudah ngikutin Prokres PPKM kok, kalau ada 4 orang lagi kongkow dihalaman Bens Radio ya Jangan di bubarin,  kecuali bener-beber berkerumun lebih dari 5 orang  atau melanggar S.O.P atau aturan Pemda Kota Tangsel. Biar sama-sama enak ngak terjadi salah paham Bos dilapangan biar sama-sama enak gitu Bos,” sambungnya.

Lanjutnya, pihaknya meminta kepada Satpol PP Kota Tangsel, sebenarnya berapa S.O.P nya orang tidak boleh berkerumun dimasa PPKM Darurat di Kota Tangsel.

“Memang berapa orang berkerumun bisa dibubarin di Kota Tangsel Bos?, biar kami bantu sosialisaikan juga saat siaran. Padahal cafe dan kedai di Bens radio sudah mengikuti S.O.P PPKM Darurat jam 20.00 WIB cafe sudah tutup. Yang masuk area halaman Bens Radio itu Satpol PP, padahal udah pada tutup kedai cafe yang  ada di halaman Bens Radio, mereka tetap aja masuk juga. Gak tahu itu Satpol PP kecamatan atau dari Satpol PP Walikota yang merazia. Serusnya kalau sudah pada tutup cafe atau kedai nya, Satpol PP gak usah masuk lah ke area Bens radio. Kalau di halaman kantor atau dirumah orang jika mau masuk ya permisi dulu dan jangan main bubarin aja, kecuali di pinggir jalan atau kafe/kaki 5 pingir Jalan,” tandasnya.

Sementara itu, Sapta Kabid Penindakan Satpol PP Kota Tangsel saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp nya Rabu (21/7/2021) siang, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada petugas Satpol PP dilapangan untuk melakukan tindakan humanis dilapangan kepada warga masyarakat.

“Kami telah meminta kepada anggota dilapangan agar bersikap persuasif dan humanisme dalam melakukan tindakan PPKM Darurat dilapangan. Terima kasih kepada rekan media atas informasi dan masukannya kepada kami, akan kami perhatikan informasi dan masukan ini dan akan kami sampaikan kepada anggota Satpol PP Kota Tangsel dilapangan,” tegasnya.( Simon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *