Oase I news.cim, Kota Tangsel- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan akhirnya langsung meninjau bangunan-bangun perumahan yang berada disebuah cluster perumahan yang terindikasi “ILEGAL alias BODONG” karena diduga belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kelurahan Pamulang Barat. Hal tersebut dilakukan Satpol PP Kota Tangsel setelah ramainya pemberitaan oleh media terkait keberadaan cluster perumahan tersebut pada Kamis (12/8/2021).
Lahan cluster perumahan tersebut diperkirakan memiliki luas kurang lebih 1,1 Hektare yang di proyeksikan untuk pembangunan cluster perumahan yang berlokasi di jalan Ketapang, Rt 01, Rw 05 Pamulang Barat yang sempat mengundang tanda tanya besar berbagai tokoh masyarakat sekitar terkait “KETERTUTUPAN” keberadaan cluster perumahan tersebut.
Supriyadi, Lurah Pamulang Barat saat dimintai keterangannya oleh wartawan terkait kepemilikan IMB yang dikantongi oleh PT. Adikara di wilayahnya menyebutkan, pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pembangunan cluster tersebut.
“Iya bang, sampai saat ini belum ada rekomendasi dari kelurahan. Hanya saja pada saat itu pak RT sebelumnya membawa selembar kertas yang isinya tanda tangan warga. Saya cuma minta bukti kepemilikan lahannya saja. Saya perlu tau dong,” kata Supriyadi
Ia juga membeberkan, pihaknya tidak ingin menanggung resiko dampak pembangunan cluster perumahan tersebut jika nanti bangunan di wilayah yang ia pimpin bermasalah.
“Saya hanya menjaga supaya kedepannya baik-baik saja. Nanti kalau terjadi apa-apa saya takut di salahkan. Apalagi ini wilayah yang saya pimpin,” tandasnya.
Sementara itu, Sapta Mulyana, kepala bidang penegakan perundang-undangan Satpol PP Kotq Tangsel mengatakan, pihaknya sudah meninjau langsung ke proyek cluster tersebut.
“Kami sudah lakukan tinjau lokasi. Dan kami sudah layangkan surat panggilan kepada penanggung jawab kegiatan pembangunan. Agar hari senin datang ke kantor guna menunjukan dokumen,” ujar Sapta saat di hubungi melalui telepon selulernya Kamis (12/8/2021).
Sapta juga menyampaikan, jika pemilik cluster yang bersangkutan tidak bisa menunjukan dokumen Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang di terbitkan oleh dinas terkait, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan PENYEGELAN.
“Jika pemilik atau pengembang tidak bisa menunjukan bukti-bukti dokumen, ya kami akan SEGEL,” tegas Sapta.(Simon)
Tinggalkan Balasan