Sekjen FKMTI : Kami Meminta RDP Kepada DPRD Tangsel Karena FKMTI Menilai Jawaban Camat Serpong Dan Plt Sekda Tidak Sesuai Putusan Pengadilan KIP Banten

Oase I news.com, Tangerang Selatan, Sekretaris Jendral (Sekjen) Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Agus Muldya Natakusumah mengatakan bahwa Camat Serpong yang baru yaitu Dra Hj Dwi Suryani MSi tidak cermat dalam membaca dan memahami isi dari Putusan Pengadilan Komisi Informasi Publik (KIP) Banten terkait PERINTAH kepada Kecamatan Serpong untuk memberikan keterangan secara terbuka dan tertulis kepada pemohon yaitu Sutarman ahli waris dari almarhum Rusli Wahyudi pemilik tanah girik C 913 Persil 36 dan 41 yang di Rampas hak tanah miliknya oleh para Mafia tanah dan dijual kepada Sinar Mas Land secara tidak sah. Dalam amar putusannya pengadilan KIP Banten MEMERINTAHKAN bahwa Kecamatan Serpong harus membuat surat terbuka dan tertulis bahwa Tidak ditemukannya catatan Jual-Beli tanah girik C 913 Persil 36 dan 41 kepada pihak lain.

“Kami sudah Tujuh kali mengadukan masalah perampasan tanah milik Sutarman ahli waris dari almarhum Rusli Wahyudi kepada fraksi PSI dan kami melihat fraksi ini sangat hati-hati namun direspon aduan masalah tanah milik Rusli Wahyudi,” kata Agus Muldya Sekjen FKMTI, Rabu (14/04/2021) siang, di ruang fraksi PSI DPRD Tangsel.

Menurut Sekjen FKMTI tersebut, yang dibutuhkan oleh warga masyarakat Kota Tangsel adalah Transparansi dan keterbukaan informasi publik dari para birokrat Pemkot Tangsel atas surat permohonan bertanya yang disampaikan oleh Sutarman selaku ahli waris terkait masalah girik C 913 Persil 36 dan 41 milik almarhum Rusli Wahyudi yang diajukan oleh FKMTI sejak tahun 2019 kepada Camat Serpong (Mursinah Camat Serpong saat itu-red).

“Jawaban dari Kecamatan Serpong adalah bahwa girik tanah C 913 Persil 36 dan 41 itu Tidak Terjadi Jual-Beli namun sudah terjadi Peralihan hak, padahal belum pernah terjadi peralihan hak dan jual beli,” ungkap Sekjen FKMTI.

Agus Muldya Sekjen FKMTI mengaku telah mengadukan dan melayangkan surat pengaduan terkait masalah perampasan tanah milik almarhum Rusli Wahyudi tersebut kepada berbagai kementerian birokrasi dan lembaga tingkat nasional seperti KemenPAN-RB, Kemendagri, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, Komisi Ombusman, KASN bahkan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri.

“Kami sudah berkeliling keberbagai lembaga terkait dan kementerian, bahkan sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi dan juga Kapolri, tetapi hingga saat ini persoalan perampasan tanah milik Rusli Wahyudi oleh para Mafia tanah di Kota Tangsel (saat itu Kabupaten Tangerang-red) belum juga mendapat jawaban yang baik dan benar dari birokrasi di Tangsel. Birokrasi di Kota Tangsel kami rasakan sangat rumit sekali padahal FKMTI berbicara berdasarkan data dan dokumen yang lengkap,” tandas Agus Muldya Sekjen FKMTI.

Lanjut Sekjen FKMTI, kasus rumitnya birokrasi yang dirasakan oleh Sutarman bersama FKMTI ini bisa menjadi cerminan bagi warga Tangsel, seperti inilah faktanya birokrasi di Tangsel.

Sementara Sutarman Wahyudi, ahli waris girik tanah C 913 Persil 36 dan 42 milik almarhum Rusli Wahyudi yang di RAMPAS oleh para gerombolan Mafia tanah di Kota Tangsel (saat itu Kabupaten Tangerang-red) menyayangkan sikap Camat Serpong saat ini Dra Hj Dwi Suryani MSi dan juga Plt Sekda Kota Tangsel Bambang Noertjahjo atau Bambang Apul yang tidak cermat dalam membaca isi Putusan Pengadilan KIP Banten, sehingga malah memberi jawaban kepada Sutarman Wahyudi Jawaban yang Tidak Sesuai dengan Perintah Putusan Pengadilan KIP Banten dan juga tuntutan FKMTI.

“Atas jawaban yang ngawur tersebut, kami kami meminta dan mendorong kepada DPRD Tangsel dalam hal ini komisi 1agar mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga korban mafia tanah, Camat Serpong dan juga Plt Sekda Tangsel dalam waktu dekat,” ujar Sutarman.

Sutarman juga mengkritik dan menilai Sekda Kota Tangsel Bambang Noertjahjo dalam menjawab persoalan kasus tanah miliknya, tidak membaca terlebih dahulu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Nasional (KASN), KemenPAN-RB, dan juga rekomendasi dari Komnas HAM terkait kasus perampasan tanah miliknya tersebut.

“Yang kami inginkan sebenarnya adalah bagaimana Camat Serpong dapat melaksanakan Perintah Putusan Pengadilan KIP Banten sesuai amar keputusannya dengan membuat surat Keterangan girik kami bernomor C 913 Persil 36 dan 41 yang Belum Pernah di Jual-Belikan dan di Lepaskan haknya yang kini diduga telah bersertifikat dan menjadi milik Sinar Mas Land BSD Serpong yang saat ini telah menjadi cluster Puspita Loka BSD,” terang Sutarman.

Di tempat yang sama, Alex Prabu, Wakil sekretaris fraksi PSI DPRD Tangsel didampingi Christian SE anggota DPRD fraksi PSI, kepada berbagai awak media menyatakan bahwa fraksi nya sangat mendukung keinginan dari saudara Sutarman salah satu korban dari Mafia tanah di Indonesia, khususnya di Tangerang Selatan yang didampingi oleh sekjen FKMTI untuk meminta digelarnya RDP kepada DPRD dengan berbagai pihak terkait untuk menuntaskan permasalahan perampasan tanah girik C 913 Persil 36 dan 41 milik ahli waris Rusli Wahyudi yaitu Sutarman.

“Saran kami saudara Sutarman bersama FKMTI buat surat permohonan kepada Ketua DPRD Tangsel dan juga komisi 1 yang membidangi masalah pemerintahan. Nanti komisi 1 akan memanggil Camat Serpong dan Plt Sekda Tangsel, saudara Sutarman dan juga FKMTI untuk dimintai keteranganya dalam RDP dengan komisi 1,” tegas Alex Prabu. ( Simon )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *