Vaksin Sinovac DiTOLAK Lembaga Kesehatan Dunia WHO Dan Negara Arab Saudi,Bagaimana Nasib Jamaah Haji Indonesia?

 

 

Oase I news.com, Jakarta-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan syarat untuk dapat mengikuti ibadah umroh dan haji dari negara Arab Saudi adalah calon jemaah tersebut harus sudah divaksinasi oleh vaksin yang berstandar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, dan vaksin Sinovac ternyata belum termasuk dalam daftar vaksin yang direkomendasikan oleh lembaga kesehatan internasional PBB untuk digunakan. Menyikapi hal tersebut, komisi VIII DPR RI meminta agar pemerintah RI dapat meyakinkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi jika vaksin Sinovac itu aman untuk digunakan.

“Pemerintah Indonesia dalam hal ini otoritas Kementerian Kesehatan harus bisa meyakinkan kepada pihak pemerintah Kerajaan Arab Saudi bahwa vaksin Sinovac itu juga sudah melalui proses efikasi dan kehalalan,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, Jumat (09/04/2021).

Menurut Ace, disinilah pentingnya diplomasi yang intensif dari pemerintah RI kepada pihak pemerintah Kerajaan Arab Saudi soal umroh dan haji, terutama soal aspek kesehatan dalam hal penyelenggaraan umroh dan haji.

“Sayang sekali jika kita sudah melakukan vaksinasi dengan menggunakan vaksin Sinovac tapi bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah umroh dan haji tidak berlaku di negara Kerajaan Arab Saudi. Kan tidak mungkin yang sudah dilakukan vaksinasi Sinovac lalu divaksinasi lagi dengan merek yang lain,” tandas Ace.

Ace mengatakan orang yang sudah divaksinasi dengan Sinovac tidak mungkin disuntik lagi dengan vaksin merek yang berbeda. Karena itu, Ace meminta kepada pemerintah RI memperkuat diplomasi kepada pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Ace mengungkapkan bahwa komisi VIII DPR RI selalu meminta kepada pemerintah RI untuk menguatkan upaya diplomasi dan juga komunikasi kepada pemerintah Kerajaan Arab Saudi demi lancarnya pelaksanaan ibadah umroh dan haji Indonesia.

“Kami dalam berbagai rapat dengan Pemerintah telah meminta agar pemerintah lebih memperkuat diplomasi dan komunikasi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi agar ada kepastian penyelenggaraan umroh dan haji,” terangnya.

“Vaksinnya itu harus certificated WHO jadi sudah disertifikasi WHO, sementara Sinovac belum. Kalau belum itu bukan berarti tidak, pasti ada proses yang sedang dilakukan agar Sinovac ini bisa teregister oleh WHO,” ujar menteri agama Yaqut di gedung MPR/DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (08/04/2021).

Meski Sinovac belum terdaftar di WHO, Yaqut menegaskan pemerintah tengah melakukan upaya agar jemaah ibadah umroh dan haji Indonesia yang sudah divaksin Sinovac bisa berangkat menjalankan ibadahnya.( Simon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *