Tuai Kritikan, Diduga Kurang Pengawasan Pembangunan Jembatan Arah TPU Sarimulya Setu Kota Tangsel Kualitasnya Sangat Buruk

oase i news.com, Kota Tangsel- Diduga karena sangat minimnya Pengawasan dari berbagai instansi terkait, kualitas Pembangunan Jembatan penghubung antara jalan baru yang berlokasi di Kelurahan Setu dan Babakan, Kecamatan Setu, diduga kualitasnya Sangat Buruk. Hal tersebut didasari oleh investigasi langsung yang dilakukan beberapa pekan sebelumnya pada bulan November 2023 dan juga pada Selasa, 5 Nopember 2023.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tim investigasi beberapa media melakukan pengecekan ke lokasi Pembangunan Jembatan penghubung ke TPU Sarimulya, dan Benar dilokasi mendapati Buruk nya kualitas Jembatan yang sedang dibangun oleh entah siapa pihak Kontraktornya karena proyek yang diperkirakan bernilai Milyaran rupiah itu tidak dipasang Papan Proyek nya untuk diketahui publik (masyarakat) sebagai bentuk Transparansi penggunaan anggaran negara (APBD) Kota Tangerang Selatan.

Dan terkait hal ini, Pengamat Kebijakan Publik dan Tata Kota yang juga seorang Advocad senior nasional Dahlan Pido, SH., MH, menyampaikan pandangan dan kritik sosialnya kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Melaui pesan WhatsApp nya kepada salah satu rekan media,pada Selasa (05/12/2023) siang.

Dahlan Pido mengatakan bahwa setiap warga negara yang membayar pajak dan retribusi lain untuk negara maka dia Berhak untuk memperoleh Pelayanan Publik yang Terbaik dari Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Kota dan Kabupaten.”Amanat Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, jalan dan jembatan merupakan bagian dari layanan publik yang masih kurang baik pelayanan nya yang masih banyak kita temui dalam kegiatan masyarakat sehari-hari. Kondisi jalan dan, jembatan, saluran air/got disekitar kita, bangunan dan tempat usaha kita tidak selamanya baik dan mulus, banyak kita jumpai kondisinya yang rusak dan sudah lama tidak diperbaiki oleh pemerintah pusat maupun daerah, dan kondisi seperti ini jika tidak di viralkan oleh masyarakat secara luas maka biasanya tidak akan mendapat tanggapan yang baik dari pemerintah pusat maupun daerah,” ucapnya

Menurutnya, fasilitas insfrastruktur yang ada sekarang ini banyak yang dalam kondisi rusak, baik ringan maupun berat, dan itu sudah menjadi kewajiban serta kewenangan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten ataupun kota untuk memelihara dan memperbaiki nya untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Ditambahkan Dahlan, apabila ada kerusakan insfrastruktur yang diterlantarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah dan itu mengancam keselamatan publik dan masyarakat penggunanya, maka ada ancaman Pasal Pidana bagi penyelenggara yang Lalai dalam Mengawasi rusaknya fasilitas tersebut (pembangunan jembatan arah TPU Sarimulya, Setu) Kota Tangerang Selatan.

“Karena buruknya kualitas pembangunan jembatan ke lokasi TPU Sarimulya Setu itu dikhawatirkan bisa membuat kecelakaan bagi pengguna lalu lintas nantinya jika sudah dioperasikan. Maka ancaman hukumannya itu tertuang dalam pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan maksimal sanksinya 5 tahun penjara. Demikian juga dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan), dalam pasal 1 angka 14, penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan UU jalan adalah pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota,” tandas Dahlan Pido, Advocad Senior yang pernah mematahkan/mengalahkan SK mantan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam penerbitan IMB (PBG-red) Rumah Sakit Vila Bintaro Jombang, yang Bermasalah melalui putuskan Banding Mahkamah Agung (MA) Republika Indonesia.

“Jangan sampai pembangunan jembatan dan perbaikan jalan itu hanya diperbaiki menjelang Pilkada, Pilpres dan Pileg, atau dipebaiki jika Presiden dan pejabat pusat akan berkunjung ke tempat tersebut,” katanya.

Tanggung jawab penyelenggara jalan dan jembatan itu mempunyai sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera dan memperbaikinya. Jika jalan dan jembatan rusak tidak kunjung diperbaiki hingga mengakibatkan luka berat pada pengguna jalan, maka penyelenggara jalan dapat di Pidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Rp. 24 juta. Dan jika mengakibatkan orang itu meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat di Pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau denda paling banyak Rp. 120 juta.

“Oleh karena itu, kepada pengguna fasilitas umum, untuk menggunakan saluran yang telah disediakan negara, untuk menampung dan menindaklanjuti keluhannya terhadap pelayanan publik. Selain itu bisa ke Ombudsman (sebagai lembaga pengawas pelayanan publik). Hal ini dilakukan agar bentuk kekecewaan terhadap pelayanan infrastruktur (jalan, jembatan dan saluran) tersebut, disampaikan secara tepat sasaran, dan dapat ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai pada kewenangannya,” tandasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, mantan pejabat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan yang minta dirahasiakan identitasnya mengatakan bahwa persoalan pembangunan Jembatan baru ke lokasi TPU Sarimulya tersebut yang paling bertanggungjawab adalah PPTK nya sebagai Pengawas pembangunan jembatan tersebut.

“Coba ditanyakan apakah pembangunan tiang jembatan tersebut menggunakan pola Bor pell atau menggunakan Coran. Jika melihat kontur tanah dilokasi itu yang memang sebuah kali ini menggunakan sistem Coran, maka itu sudah pasti tidak benar karena mengingat kontur tanah disitu sifatnya labil dan mudah bergerak, dan pasti itu akan mudah longsor yang akan mengakibatkan kerusakan konstruksi jembatan yang dibangun,” terang, mantan Pejabat Pemkot Tangsel, sebut saja namanya Rudy.( SM )