Jangan Nawarin Nyantet Orang, Nanti Bisa Dipenjara Lima Tahun

Jakarta –Oase INews.com – Santet, tenung, teluh atau guna guna dan istilah lainnya dalam penggunaan ilmu hitam memang sudah menjadi sebuah momok yang sangat menakutkan di seantoro nusantara ini.

Apa sebabnya ? ini dikarenakan hasil dari perbuatan tersebut sangat memiliki daya rusak bagi si korban, tanpa si pembuatnya dikenakan hukuman karena secara sah.

Ini dikarenakan belum ada delik atau acuan pasal tertentu yang bisa membuat si pembuatnya dihukum.

Penggunaan ilmu hitam di Indonesia tampaknya sudah bukan menjadi barang yang tabu untuk masyarakat.

Karena belum ada acuan pasal hukuman maka praktek tersebut menjadi  marak, banyak sekali penawaran ilmu magis dari seorang dukun.

Oleh karena situasi tersebut maka belum lama ini akhirnya negara mengatur tindak kejahatan tersebut.

Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Taufiqulhadi menjelaskan, teknis pelaksanaan Pasal 293 yang mengatur tindak kejahatan ilmu hitam.

Kata dia, aturan itu hanya dapat menjerat seseorang ketika dia mengaku bisa menyantet seseorang.

“Misalnya memberi pengumuman bahwasanya saya ini dukun santet yang bisa membunuh, orang itu ditangkap. Tetapi, selama dia enggak memberitahukan apa-apa ya gapapa,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (5/6/2018).

Tapi apabila nanti ada seseorang yang hendak melaporkan seorang dukun ke polisi lantaran dia diduga bisa menyantet, kata dia, hal tersebut dipastikan tak dapat diproses hukum.

Sebab, dalam aturan tersebut jelas si dukun hanya bisa dijerat pasal tersebut jika dia sendiri  yang menawarkan keahliannya dalam menggunakan ilmu hitam.

“Jadi klenik itu adalah orang yang mengaku-ngaku dirinya sebagai dukun untuk santet orang,” jelasnya.

Berikut ini bunyi pasal yang mengatur pasal santet dan ilmu hitam tersebut :

(1). Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).

(slmt*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *