Oase I news.com, Jakarta- Ketimpangan kepemilikan tanah di NKRI saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, karena 80 persen tanah di Indonesia saat ini hanya
dimiliki oleh Korporasi, 13 persen oleh pihak asing sedangkan penduduk Indonesia yang berjumlah 270 juta hanya menguasai 7 persen saja dari luas tanah daratan di Indonesia.
Dan yang sangat menyedihkan adalah dari 80 persen tanah yang dimiliki oleh Korporasi (perusahaan perkebunan, pertambangan dan pengembang) tersebut diperolehnya melalui cara-cara MAFIA berupa PERAMPASAN tanah rakyat, baik itu diperkotaan (Pengembang),
Perkebunan, Pertambangan maupun di infrastruktur dan Menggunakan Kekuatan Negar untuk MENGGUSUR tanah rakyat. Hal tersebut diungkapkan oleh Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) bersama Tim Sebelas Relawan Jokowi saat menggelar Konferensi Pers di kantor Sekretariat FKMTI dikawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (21/10/2021) siang.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua FKMTI SK. Budiardjo, Ketua Tim Sebelas Relawan Jokowi Jerry F Monintja, SH, Sekretaris Tim Sebelas Relawan Jokowi Yanes Yosua Frans dan juga beberapa perwakilan dari korban Mafia tanah di seluruh Indonesia. Dan Konferensi Pers tersebut dihadiri oleh beberapa media tv nasional seperti Kompas TV, iNews TV, RCTI dan Oase I news.com dan MediaBantenCyber.co.id.
Saat membacakan surat pernyataan bersama FKMTI bersama Tim Sebelas Relawan Jokowi tersebut, SK. Budiardjo Ketua FKMTI mengatakan bahwa Presiden Jokowi sebenarnya sangat konsen dengan Reforma Agraria di tanah air, dan sesuai dengan yang dijanjikan oleh Presiden Jokowi bahwa soal
PEMBERANTASAN MAFIA TANAH, beliau telah menginstruksikan beberapa kali dalam rapat kabinet terbatas di Istana negara, dan bahkan pada pernyataan hari Rabu (22/09/202) di Istana Bogor, Presiden Jokowi telah MEMERINTAHKAN agar Polri TIDAK RAGU untuk MENGHAJAR Beking Mafia Tanah”.
“FKMTI dan Relawan Jokowi yang tergabung dalam Tim Sebelas mengawal Perintah
Presiden “Berantas mafia tanah berserta bekingnya” mendorong dan memberikan
dukungan baik secara moril maupun data korban perampasan tanah di seluruh
Indonesia, baik korban perampasan tanah di perkotaan, Perkebunan, Pertambangan
maupun permainan mafia tanah di infrastruktur Straregi Nasional,” tandasnya.
“Tiga ribu anggota FKMTI dari seluruh Indonesia korban perampasan tanah SIAP ADU DATA VALID alas dasar hak kepemilikan tanah. Dan FKMTI telah menyerahkan 22 Data Valid ke Tim Saberpungli Menkopolhukam, 11 data ke BPN, namun data valid yang telah diberikan tersebut tidak dijalankan sesuai intruksi Presiden tersebut,” ungkap Ketua FKMTI.
Ketua FKMTI tersebut mencontohkan beberapa data PERAMPASAN tanah diperkotaan, seperti di Jakarta yang sangat dekat dengan istana Presiden yaitu Tanah milik Roboert Sudjasmin, warga Kirai Jakarta selatan, Agusni, Patrick, Supardi Kendi Budiardjo, Rusli Wahyudi (BSD/Sinar Mas Land), Nurhayati, Siti Jubaidah, warga Teluk Naga, Edi Kartono, Sugiarto Tjiptohartono, DR. Prabowo Sarjono, Saimun, 77 KK Sawangan, Danang Soni di Bogor, Harry Dadang Cs Bandung, Suyuno Ciamis, Surabaya Adonia Sombokona Damar, Yossy Hermanto dan lainnya. Di Sulawesi, Yolanda, Abdul Badar, di Manado Prof Mokoginta/Asa Saudale di Kota Kotamobagu, di Kaltim Tri Murti dan seluruh warga Kapling Porda, di Kalimantan Barat Erick Suseno Martio cs, Abdul Manan, Sita B Lopa dan lainnya, di Medan Eni Lilawati dan ribuan korban lainya dengan bukti kepemilikan tanah sangat valid berupa, SHM, SHGB, Girik dan Eigendom.
Contoh Perampasan tanah di perkebunan, Sumatera, Kelompok Tani Dusun X Tanduk Benua Deli Serdang, Korban PTPN II Cs, Kelompok Tani Makmur Raharjo Labuhan Batu Selatan, Kelompok Ternak Rumpun Makmur Pulolanting Kalimantan Timur dan lainnya.
Contoh di Pertambangan Sumatera, Masyarakat Desa Darmo, Penyandingan, dan
Desa Tanjungkarangan Muara Enim dan lainnya. Di Kalimantan, Masyarakat Desa Kasiau, Lok Batu Tabalong, Bakri Kaltim Cs dan lainnya. Infrastruktur, di Jawa Barat Masyarakat terdampak pembangunan Kereta api Jakarta-Bandung,.Suyuno Ciamis sampai Cilacap Pembangunan Pipa Pertamina, Warga
Pembangunan Tol Sumatera Utara. Kelompok Mayarakat terdampak Tol Jawa.
“Korban perampasan tanah yang tergabung di FKMTI siap adu data alas dasar hak kepemilikan tanah awal,” tegas SK. Budiardjo.
Menurut Ketua FKMTI SK. Budiardjo, sebagian besar Korban perampasan Mafia tanah telah melaporkan Kasusnya kepada kepada pihak Kepolisian, namun Penanganannya SANGAT LAMBAT sampai tahunan bahkan Puluhan tahun tidak kunjung selesai-selesai walaupun sudah dilengkapi dengan 3 ALAT BUKTI materi yang lengkap.
“Contoh yang dialami antara lain oleh Prof Moko Ginta, ibu Tri Murti bahkan
ada yang di SP3 seperti yang dialami oleh Bapak S. Kendi Budiardjo, Rusli
Wahyudi, Robert Sudjasmin dan lainnya. Diduga aparat penegak hukum berpihak kepada para mafia tanah. Dan yang lebih menyedihkan lagi adalah banyak korban perampasan tanah yang DIKRIMINALISASI,
dicari-cari kesalahanya seperti korban Teluk Naga, kasus Pembelaan Jendral Junior
Tumilar terhadap rakyat vs Ciputra group, Sentul City vs warga yang tergabung dalam
FKMTI dan Prodem dan juga lainnya,” terangnya.
Ditegskan Budiardjo, FKMTI bersama Relawan Jokowi yang tergabung dalam Tim Sebelas Reforma Agraria bertanggung jawab untuk mengawal PERINTAH Presiden Jokowi yang meminta kepada Kapolri agar
tegak lurus dalam melaksanakan Perintah Presiden.
“Dokumen Korban Perampasan tanah adalah sebuah legalisasi negara yang kemudian
muncul kembali bukti kepemilikan baru atas tanah korban, ini murni kesalahan oknum
aparatur negara, namun BPN (negara) menyuruh Korbanya untuk bertarung di Pengadilan, padahal Korban tidak tahu menahu dengan legalisasi baru atas tanah miliknya, ini sangat ironis. Karena jika penyelesaian lewat pengadilan maka dalam waktu 100 tahun pun tidak akan selesai dan
menguras anggaran negara untuk peradilan. Karena ini adalah kesalahan negara
terhadap rakyatnya maka negara yang harus menyelesaikanya,” tegas SK. Budiardjo Ketua FKMTI.
Oleh sebab itu FKMTI bersama Relawan Jokowi yang tergabung dalam Tim Sebelas
mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar penyelesaian Perampasan tanah rakyat dilakukan dengan cara OUT of the BOX BY SISTEM. Dibentuk Kepres/Perpu Penyelesaian Perampasan Tanah dengan ADU DATA ALAS
DASAR HAK AWAL KEPEMILIKAN tanah SECARA TERBUKA oleh INDEPENDEN yang melibatkan universitas – universitas
seluruh Indonesia dan dikawal oleh Relawan Jokowi Tim Sebelas dalam waktu 2 tahun. Konflik pertanahan yang sudah terjadi sejak lebih dari 40 tahun yang lalu dapat diselesikan, untuk menyelamatkan marwah dan janji Presiden dalam rangka Reforma Agraria dan mengembalikan kedaulatan tanah NKRI.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Yanes Yosua Frans Ketua Tim Sebelas Relawan Jokowi (11 anggota tim relawan-red) mendukung seruan dari FKMTI untuk ADU DATA DOKUMEN VALID ALAS AWAL SURAT TANAH (Out of the Box By Sistem) untuk melawan para Mafia Tanah. Untuk itu dirinya menyerukan kepada seluruh tim Relawan Jokowi untuk bekerjasama dengan FKMTI dan bersatu-padu bersama-sama melawan para Mafia Tanah beserta Beking-bekingnya.
“Dan untuk melawan para Mafia Tanah tersebut maka kami meminta kepada kantor Staf Presiden deputi II yang menangani masalah Agraria agar segera bergabung dan bekerjasama dengan Mabes Polri yang telah membentuk Satgas mafia tanah, dengan Cyber Crime dengan FKMTI dan juga dengan tim Relawan Jokowi. Tanpa kerjasama dengan lembaga, FKMTI dan tim relawan Jokowi saya pikir hanya akan omong kosong saja jika para Mafia Tanah di Indonesia akan dapat ditangkap dan diberantas seluruhnya,” pungkas Yanes Yosua Frans Ketua Tim Sebelas Relawan Jokowi, Menegaskan.(Simon)
Tinggalkan Balasan