Oase I news.com, Jakarta-Kuasa hukum Gan-Gan R. A dari kantor hukum Gufroni dan Partners dalam hal ini mendampingi Rimond Barkah Sukandi, Ketua Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) dikawasan Bintaro, Jakarta Selatan pada Senin (04/01/2021) sore, memberikan keterangan kepada para awak media untuk mendapatkan rasa keadilan guna membeberkan kronologis dan duduk perkara tentang dugaan tindak pidana penipuan dan juga penggelapan yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT. Satiri Jaya Utama, Herman Sumiati atas proyek fiktif pembangunan Apartemen Sky High Tower yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil yang cukup besar bagi Koapgi.
“Di tahun 2017 dengan niat baik dan bertujuan untuk menekan anggaran operasional awak pesawat Garuda Indonesia, saya selaku Ketua Koapgi, akhirnya mengikatkan diri dalam perjanjian untuk memasarkan unit Apartemen Sky High Tower yang berlokasi di Cipondoh, Kota Tangerang kepada anggota Koapgi, setelah Herman Sumiati memperlihatkan jaminan pembiayaan pembangunan apartemen dari lembaga perbankan, yakni Akta Perjanjian Kerjasama antara Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan PT. Satiri Jaya Utama tentang Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen,” terang Rimond Barkah Sukandi.
Dan para awak pesawat Garuda Indonesia yang merupakan anggota Koapgi di akhir tahun 2017 membeli 82 unit apartemen Sky High Tower tersebut dengan sistem pembayaran tunai keras yang sebagian besar dicover pembayarannya oleh Koapgi dengan total transaksi sekitar kurang lebih di atas 20 milyar rupiah.
Rimond menambahkan, “Namun hingga kini, hingga di penghujung tahun 2020 dan memasuki awal tahun 2021, Apartemen Sky High Tower Cipondoh Kota Tangerang tidak pernah berwujud, dan PT. Satiri Jaya Utama tidak pernah peduli dengan nasib para pemesan unit dan beban keuangan Koapgi yang harus membayar cicilan kepada Bank Mandiri yang menjadi sumber pembiayaan transaksi 82 unit Apartemen Sky High Tower tersebut. Bahkan Herman Sumiati Dirut PT Satiri Jaya Utama kembali INGKAR JANJI untuk mengembalikan sejumlah dana yang akan dikembalikan di bulan Desember 2020.”
Dikarenakan mulai tercium itikad tidak baik yang dilakukan oleh PT. Satiri Jaya Utama dan diperkuat berdasarkan fakta serta alat bukti, di bulan Agustus 2019 Rimond melaporkan Herman Sumiati ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/5141/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 20 Agustus 2019 dan pada tanggal 6 Mei 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/2012/V/2020/Ditreskrimum penyidik menetapkan status Herman Sumiati sebagai Tersangka.
“Selang 1 bulan setelah ditetapkannya Dirut PT. Satiri Jaya Utama, Herman Sumiati sebagai Tersangka oleh penyidik, lalu terbitlah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang melepaskan Herman Sumiati dari jeratan pidana. Padahal berdasarkan alat bukti, perbuatan Herman Sumati sudah memenuhi unsur atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas proyek fiktif Apartemen Sky High Tower,” tandas Gan-Gan R.A selaku tim Kuasa Hukum Koperasi Awak Pesawat Garuda dan 29 pemesan unit apartemen yang ditunjuk Rimond dan para pemesan unit setelah terbitnya SP3.
Kuasa hukum Koapgi menegaskan, “Mens rea (niat jahat) dan dolus (kesengajaan) sudah sangat terasa di tahap awal perencanaan proyek fiktif ini. Setelah kami mengkaji dan menganalisa berdasarkan fakta dan dokumen pendukung lainnya. Diduga kuat Herman Sumiati BERSEKONGKOL dengan oknum Direksi BRI dan juga Notaris di balik terbitnya Akta Perjanjian Kerjasama antara BRI dengan PT. Satiri Jaya Utama tentang Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen. Perlu diketahui, sejak awal bahwa PT. Satiri Jaya Utama tidak memiliki kepastian atas status kepemilikan tanah tersebut.”
Tanah yang selama ini diklaim Herman Sumiati sesungghunya adalah milik Haji Agam Nugraha Subagdja, dan baru terbit Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di tanggal 22 September 2017 yang kemudian pada tanggal 07 November 2018 terbit Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dikarenakan Herman Sumiati lalai dalam menjalankan kewajibannya, sedangkan Akta Perjanjian Kerjasama antara BRI dengan PT. Satiri Jaya Utama terbit tanggal 12 Juni 2017.
“Ini akan menjadi salah satu bukti baru (novum) untuk membuka SP3 yang diduga cacat hukum. Sampai ke lubang semut pun Herman Sumiati akan terus kami kejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga PT. Satiri Jaya Utama mengembalikan sejumlah uang yang sudah dibayarkan klien kami berikut dengan kerugian imateriil yang menjadi hak hukum klien kami, dan kami akan sangkakan juga kepada Herman Sumiati atas pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” pungkas Gan-Gan R.A. ( Simon )
Tinggalkan Balasan