Menurut Juju Purwantoro, laporan tersebut telah diterima oleh pihak penyidik Bareskrim Polri dengan No. laporan LB/ B/ 0749/XII/ SPKT/ BARESKRIM POLRI yang diterima oleh pihak Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui IPDA Frans Setiyanto SH tertanggal 14 Desember 2021, adapun pelanggaran yang dilaporkan adalah terkait Pasal 27 ayat ( 3 ) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jo. Psl 310 KUHP Jo. 311 KUHP.
“Habib Kribo seringkali memposting dengan narasi menyerang pribadi Babe Aldo dan tokoh – tokoh Islam lainnya seperti kepada dua mantan Ketua umum PP Muhammadiyah Prof Dr. Din Syamsudin, Profesor Dr Amien Rais dan juga kepada Pakar Tata Negara Prof. Dr. Refly Harun dan juga kepada tokoh-tokoh dan Aktivis Islam lainnya,” tandas Juju Purwantoro. (Simon)
Tinggalkan Balasan