Kapolres menambahkan, Tersangka DS merupakan pacar Korban yang telah terjalin selama 2 tahun,dan Tersangka melamar korban seminggu sebelum kejadian,tetapi lamaran tersangka ditolak oleh pihak keluarga korban.
“Karena tersangka sakit hati dirinya bersama US melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban yang sudah dirancang dari hari Senin 5 Juli 2021,kemudian tersangka menjemput korban ke tempat kerjanya ke TKP”. tutup Kapolres
Sementara AKP.Angga Surya Saputra menerangkan, tersangka berinisial DS dinyatakan Positif Covid-19 ketika melakukan rekonstruksi.
“Saat dilakukan test PCR kepada tersangka, dan dinyatakan positif Covid-19 sehingga dilakukan isolasi mandiri”.
“Test PCR termasuk kepada anggota yang ikut dalam penyidikan, penangkapan dan Alhamdulillah dinyatakan negatif hanya satu yang dinyatakan positif yaitu tersangka atas nama DS”,tutup Kasat Reskrim .
Tersangka atas nama DS dan UT itu diterapkan pasal 340 KUH Pidana kemudian 338 KUH Pidana 170 ayat3 KUH Pidana dan 365 KUH pidana dan dikenakan ancaman pidana seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan