Khianati Aspirasi Rakyat, Lieus Sungkharisma GUGAT ke MK Aturan Presidential Threshold 20 % Untuk Memilih Pemimpin Amanah

Oase I news.com, Jakarta- Gugatan atas batas ambang Presidential Threshold 20 % yang ditetapkan partai-partai politik di DPR semakin gencar mendapat gugatan dari berbagai pihak. Terutama karena dengan ketentuan pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 itu hanya partai politik besar atau gabungan politik yang bisa mengajukan calon presiden.

Gugatan yang sama juga diajukan koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma. Senin (27/12/2021) siang, Lieus didampingi emak-emak dan sejumlah tokoh nasional mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Lieus, gugatan ini diajukannya karena ia melihat ada ketidakadilan dalam penentuan calon presiden sebagaimana yang ditentukan Pasal 222 UU No. 17 Tahun 2017.

“Pasal itu telah menutup dan mematikan peluang putra-putri terbaik bangsa untuk dicalonkan sebagai pemimpin negara ini,” kata Lieus.

Ditambahkan Lieus, sejatinya partai politik hanyalah kendaraan bagi para calon presiden dan calon wakil presiden, sedangkan penerima manfaat utama dari penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden adalah warga negara.

“Karena itulah saya mengajukan gugatan uji materi pasal 222 ini ke MK,” tandasnya.

Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi; “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 ini BERTENTANGAN dengan Pasal 6 Ayat (2) dan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945,” terang Lieus.

Sambung Lieus, Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945 berbunyi; “Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang”. Sedangkan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 menyatakan; “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.


“Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 yang mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden memenuhi“persyaratan perolehan kursi partai politik atau gabungan partai politik pengusul paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional” bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945,” tegas Lieus.

Lebih lanjut Lieus menyebut, selain bertentangan dengan UUD 1945, ketentuan Presidential Threshold 20 persen juga berpotensi  mengkhianati aspirasi rakyat. “Ketentuan itu menjadikan hanya parpol besar atau gabungan sejumlah partai politik yang bisa mengajukan calon presiden. Itu sangat mencederai demokrasi karena aspirasi rakyat sangat berpotensi untuk dimanipulasi,” ujar Lieus.

Selain itu, tambah Lieus, ketentuan pasal 222 tersebut juga sangat berpeluang bagi terciptanya oligarki partai politik seperti yang sekarang terjadi.

“Akibat dari ketentuan ini, putra-putri terbaik bangsa tidak punya peluang untuk memimpin negeri ini selama dia tak bergabung dengan partai-partai politik besar. Ketentuan itu sesungguhnya sangat merugikan bangsa ini,” pungkas Lieus.(Simon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *