Lagi, Saksi Pelapor Kepada Ketua FKMTI dari PT Sedayu Sejahtera Abadi “Gagap” Banyak Tidak Tahunya di PN Jakarta Barat

Oase I news.com,Jakarta – Lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya bisa menghadirkan satu dari lima saksi di persidangan Ketua FKMTI ( Forum Korban Mafia Tanah Indonesia ) SK Budiardjo dan istrinya, Nurlela Sinaga. Dalam persidangan pada Rabu (01/03/2023) siang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Ari Listya selaku Sekretaris Kelurahan (Sekel) Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, mengaku tidak tahu soal seluk beluk girik dan tidak pernah melihat langsung ke lokasi  tanah girik 5047 yang diperkarakan oleh PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA).

Dalam kesaksiannya, Ari juga mengaku lupa bentuk girik saat ditanya hakim. Ari menjelaskan, saat dia diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, hanya membawa Buku C Kelurahan Kapuk. Menurutnya, tidak ada catatan girik 5047 dalam buku di Kelurahan Kapuk.

Ari juga mengaku tidak tahu lokasi tanah girik tersebut, berapa luasnya dan tidak  pernah mengklarifikasi ke Kelurahan Cengkareng Timur. Menurut Ari, girik yang tercatat di buku C hanya sampai tahun 1968.

Namun, menurut SK Budiardjo, girik yang dibelinya dari Edi Suwito berlokasi di Cengkareng Timur setelah ada pemekaran Kelurahan Kapuk. Girik 5047 itu tercatat di kelurahan Cengkareng Timur, yang dulunya masih termasuk Kelurahan Kapuk. Keabsahan girik tersebut berdasarkan keterangan pihak kelurahan bahwa riwayat girik 5047  berasal dari girik C 2842 berdasarkan surat keterangan PBB Kodya Jakarta Barat tahun 1981.

Girik 5047 seluas 548 meter persegi milik Mawi bin Binin dibeli Edi Suwito pada bulan Juli 1990. AJB girik tersebut, arsip dan registernya tercatat di PPAT Kecamatan Cengkareng tahun 1990.  Keabsahan girik juga diperkuat dengan surat keterangan kelurahan pada tahun 1997. Edi Suwito juga tercatat membayar pajak PBB atas tanah tersebut. Tanah Girik dikuasai Edi Suwito sejak tahun 1981 sampai dijual ke SK Budiardjo tahun 2008. Dengan lengkapnya dokumen penguat keabsahan girik, SK Budiardjo kemudian membeli tanah girik Edi melalui notaris.

“Tanah girik yang saya beli tersebut dirampas oleh PT. SSA pada 21 April 2010. Padahal, PT. SSA mengakui bahwa baru membeli tanah itu dari PT  BMJ pada 9 November 2010, sesuai Akta Jual beli No. 158/2010 melalui PPAT Andrianto Anwar SH. Ini paling anehnya, girik Ini ada Ipedanya, bayar PBB dari tahun 1981 sampai dengan tahun 2008, Pertanyaannya, kalo tidak terdaftar, uang pajaknya lari kemana?”, Ungkap Budi sambil memperlihatkan dokumen usai sidang di PN Jakarta Barat, Rabu (01/03/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Budi juga mengingatkan kepada rakyat di seluruh Indonesia AGAR BERHATI-HATI dengan MAFIA TANAH yang mengincar tanah mereka dengan segala cara. Budiardjo juga kembali MENEGASKAN bahwa dirinya siap BERADU DATA SECARA TERBUKA dengan pihak pengembang (PT Sedayu Sejahtera Abadi) yang melakukan KRIMINALISASI terhadapnya.
Sedangkan Kuasa Hukum Ketua FKMTI, Yahya Rasyid, SH.MH, dalam persidangan tersebut, kembali meminta kepada Majelis Hakim untuk segera MENANGGUHKAN penahanan SK Budiardjo dan istrinya. Sebab, sejak awal kasus ini sangat KENTAL indikasi adanya KRIMINALISASI kepada Ketua FKMTI yang sedang BERJUANG membantu korban MAFIA TANAH di seluruh Indonesia itu. Yahya juga mengungkapkan ada indikasi jalannya persidangan itu sengaja diulur-ulur dengan banyaknya saksi pelapor yang tidak hadir

“Selaku pembeli beritikad baik, kenapa SK Budiardjo dan istrinya Nurlaela Sinaga harus dipenjarakan dan hingga Senin 1 Maret 2023 ini hampir 2 bulan ? Apakah hanya bermodal keterangan Bu Sekel, bahwa nomor Girik tidak tercatat di buku C Kelurahan Kapuk pencatatannya sampai tahun 1968. Sedangkan Girik yang dijual ke Pak Budi tahun 1981, ya jelas tidak tercatat. Apakah karena yang melaporkannya konglomerat sehingga hingga kini, keduanya masih belum ditangguhkan penahanannya meski puluhan tokoh nasional, aktivis Demokrasi 98 dan anggota DPR RI sudah bersedia menjadi  jaminannya,” tegasnya.(Simon)