Mantan Juru Bicara KPK febri Diansyah MENGUNDURKAN DIRI

Oase I news.com – Jakarta, Kabar mengejutkan datang dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait MUNDURNYA mantan Juru Bicara KPK yang saat ini menjabat sebagai Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Kepada para awak media di gedung KPK pada Jum’at (25/09/2020) siang, Febri Diansyah menyampaikan keterangan Pers bahwa dirinya telah mengajukan PENGUNDURAN DIRI sebagai Kabiro Humas KPK kepada pimpinan KPK pada tanggal 18 September 2020.

Menurut Febri, sebenarnya dirinya belum berencana untuk menyampaikan keterangan Pers kepada para awak media sebelum tanggal 18 Oktober 2020 sebagai batas waktu selama 1 bulan proses pengajuan Pengunduran dirinya tersebut diproses oleh pimpinan KPK.

“Sebenarnya saya tidak berencana untuk mengadakan keterangan Pers dahulu sebelum tanggal 18 Oktober. Akan tetapi entah dari mana sumbernya ternyata surat pengunduran diri saya tersebut sudah diketahui oleh para awak media, ya mau tidak mau karena desakan para awak media hari ini saya membenarkan bahwa saya telah mengajukan surat resmi kepada pimpinan KPK untuk MENGUNDURKAN DIRI sebagai Kabiro Humas KPK,” ujar Febri Diansyah.

Saat para awak media menanyakan alasan dirinya MUNDUR dari KPK disebabkan oleh masalah INDEPENDENSI KPK yang sudah berubah, mantan Juru Bicara KPK tersebut masih enggan menjawab pertanyaan tersebut dengan TEGAS.

“KPK sekarang sudah BERUBAH !. Banyak regulasi yang telah berubah di tubuh KPK sejak REVISI Undang – undang KPK disyahkan oleh DPR RI pada 17 September 2019 atau tepatnya setahun yang lalu. Secara lengkap nanti saya akan memberikan keterangan Pers kepada para media dan juga publik pada tanggal 18 Okteober 2020. Saya Mundur dari KPK karena saya ingin dapat berbuat dan berkontribusi lebih banyak dari luar KPK untuk Pemberantasan Korupsi,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Kabiro Humas KPK Ferbri Diansyah telah menyampaikan surat resmi kepada pimpinan KPK untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Kabiro Humas KPK.

“Sesuai ketentuan, pejabat dan pegawai KPK yang mengajukan pengunduran diri harus disampaikan 1 bulan sebelum pimpinan KPK memutuskan surat permohonan tersebut diputuskan,” kata Ali Fikri.( Simon)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *