Melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Tahun 2020 Adalah Revolusi Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia 

Oleh  : BeaThor Suryadi (mantan Tenaga Ahli Utama kantor Staf  Kepresidenan RI Tahun 2014-2019)

Oase I news.com, Simalungun-Sumut- Mimpi dan janji Jokowi bahwa satu SHM untuk satu bidang tanah dapat terwujud. Seperti Pidato Presiden di Istana Bogor pada Rabu (22/09/202), yang ingin terwujudnya keadilan bagi semua pihak atas lahan tanah mereka. Analoginya Seperti halnya satu STNK untuk Satu Kendaraan.

Dan teman saya seorang ahli GeoSpaSial ITB’81 membriefing saya, bahwa, SISTEM GEOSPASIAL, adalah produk peradaban, muncul dengan sendirinya sejalan dengan perkembangan teknologi. Geospasial adalah “mindset terkini” dalam menata informasi, khususnya informasi tentang material di permukaan bumi. Satu diantaranya adalah batas-batas petak kepemilikan tanah.

GeoSpasial merupakan Jawaban atas kemelut yang terjadi bertahun tahun bahkan puluhan tahun antar warga, yang masing masing memiliki Surat tanah diatas lahan yang sama. Sistem GeoSpasial yang modern sudah dimiliki Pemerintah Cq Kementerian ATR BPN yang berkuatan hukum berdasarkan Peraturan Presiden No 23 thn 2021. Saatnya pihak BPN melaksanakan keinginan Presiden

Sementara dalam penjelasan Pak Sofyan Jalil Menteri ATR BPN pada 04 Oktober 2021 masih terdapat data resmi tersisa 3.145 kasus tanah belum terselesaikan, tapi bagi LSM peduli Agraria data itu jauh lebih sedikit dari data yang sebenarnya

BPN !! Segera lah memanfaatkan sistem Geospatial ini untuk tujuan kebaikan, kebenaran informasi dan membantu untuk pengambilan keputusan yang arif dan bijaksana dengan berlandaskan kepada kejujuran dan keterbukaan data oleh para pihak yang berkepentingan.

Pak Presiden, tolong perintahkan Menteri Sofyan Jalil membuka data tanah atas Perintah PK No 121/K/TUN/2020 Mahkamah Agung RI. Kami berharap, titik kordinat setiap lahan bidang tanah tercantum di lembaran SHM, SHGU dan SHGB. Sebagaimana No mesin di setiap surat kendaraan.

Semoga dengan membaca rilis ini, Presiden Jokowi akan melakukan Revolusi Penyelesaian sengketa tanah, yaitu malaksanakan Putusan MA Tahun 2020 itu dan melakukan pendataan titik kordinat lahan tanah dengan sistem GeoSpaSial.( Simon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *