MUI Pusat TOLAK Rencana Sertifikasi Wawasan Kebangsaan Kepada Para Dai Oleh Kemenag

Oase I news.com, Jakarta-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, MENOLAK rencana dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang akan melakukan Sertifikasi Wawasan Kebangsaan kepada para Dai dan Penceramah saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI pusat Dr Amirsyah Tambunan. Karena menurut Amirsyah, sertifikasi ini tidak jelas manfaat yang akan diterima oleh penceramah dan dai yang akan disertifikasi.

Amirsyah mengungkapkan, selama ini para dai dan penceramah yang berasal dari NU, Muhammadiyah dan Al Wasliyah sudah memperoleh wawasan kebangsaan yang dilaksanakan oleh MUI dengan dai bersertifikat dalam program penguatan kompetensi dai, termasuk wawasan kebangsaan.

Dalam Raker dengan Komisi VIII DPR RI tersebut, Menteri Agama Yaqut berencana akan menggandeng ormas Islam, seperti MUI, NU dan Muhammadiyah dalam memberikan bimbingan kepada para dai dan penceramah.

“MUI sudah melaksanakan sertifikasi wawasan kebamgsaan kepada para dai dan penceramah dalam rangka penguatan kompetensi yang di dalamnya ada materi soal wawasan kebangsaan,” tegas Amirsyah, menegaskan.

Diakui Amirsyah, pihaknya lebih mengutamakan peningkatan kompetensi, baik menyangkut substantif, yakni penguasaan materi maupun metodologi berdakwah, merupakan kensicayaan sesuai tuntutan zaman. Hal tersebut, menurutnya, juga telah sejalan dengan program yang telah dilaksanakan oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan dan MUI telah melaksanakan beberapa kali.

Banyak pihak mempertanyakan konsekuensinya dari sertifikasi penceramah atau dai tersebut. Apakah terkait hanya kepada para dai atau juga menjangkau kepada pastor, pendeta biksu dan sebagainya. Karena, semuanya juga di bawah naungan Kementerian Agama dan berasal dari organisasi ke masyarakat agama serta lembaga dakwah yang cukup luas.

(Simon)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *