“Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten segera bertindak pasca aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan oleh pelapor,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin (27/12/2021).
“Empat tersangka dikenakan Pasal 207 KUHP, atas nama AP, SH, SR, dan SWP. Kemudian dua tersangka (lainnya) dikenakan Pasal 170 KUHP, atas nama OS dan MH,” terang Kombes Ahmad Ramadhan.
Ditambahkan Ahmad Ramadhan, Pasal 207 KUHP berkaitan dengan kesengajaan di muka umum, dengan lisan atau tulisan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Indonesia atau sesuatu majelis umum. Sementara pasal 170 KUHP terkait melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum bersama-sama.
Sementara itu, saat menggelar Konferensi Pers di kediamannya kawasan Pinang, Kota Tangerang, pada Kamis (23/12/2021) siang, Gubernur Banten Wahidin Halim menanggapi aksi unjuk rasa para buruh anarkis di kantor Gubernur Banten tersebut menyatakan bahwa aksi demo anarkis tersebut bisa menjadi preseden buruk ketika gubernur, bupati, dan wali kota dalam mengambil keputusan.
“Saya pribadi tidak merasa tersinggung. Seharusnya negara memberikan rasa aman. Karena apa yang saya lakukan sesuai dengan peraturan,” kata Wahidin Halim, dalam Konferensi Pers di kediamannya di kawasan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (23/12/2021). “Buntut Demo Massa Buruh Menerobos ke ruang Kerjanya, Gubernur Banten Wahidin Halim BERHENTIKAN Kasatpol PP Provinsi.
“Saya serahkan kepada pihak yang berwenang, gubernur, bupati dan wali kota merupakan pejabat negara yang harus terlindungi dari perbuatan anarkis. Demonstrasi ada aturannya dan disampaikan dengan cara-cara yang baik serta beretika,” tandas Wahidin Halim, mantan Walikota Tangerang yang sangat dicintai oleh masyarakat Kota Tangerang karena prestasinya tersebut.(Simon)
Tinggalkan Balasan