“PT DPI yang beralamat di Jalan Tanah Abang 1, Jakarta pusat. (Tersangka) Pertama inisialnya RRK, dia adalah direktur utamanya,” terang Kombes Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (07/07/2021).
Yusri melanjutkan tersangka kedua dari PT DPI merupakan manajer human resources atau HR.
“Dan tersangka yang kedua adalah AHV, dia adalah manajer HR dari PT DPI,” tambahnya.
Sementara untuk PT LMI, Yusri menyebut perusahaan tersebut beralamat di jalan Gunung Sahid, Sudirman Jakarta Pusat.
“Di TKP kedua kita mengamankan lima orang, melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan kita tetapkan sebagai tersangka seorang perempuan inisialnya adalah SD,” tandasnya.
Ditambahkan Yusri, SD adalah CEO dari PT LMI.
“Kita masih melakukan pendalaman terhadap kedua PT ini, juga masih melakukan pengawasan Tim Satgas Gakkum masih bergerak terus. Karena banyak beberapa laporan dari warga yang melihat langsung perusahaan-perusahaan non esensial dan kritikal yang masih buka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Adapun ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dengan ancaman satu tahun penjara. Namun meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak dilakukan penahanan. Itu karena ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara.( Simon)
Tinggalkan Balasan