Polisi Resmi Larang Naik Motor Pakai Sandal Jepit

Jakarta, OASEiNews – Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi baru saja memberlakukan larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.

Mengenai hal itu, Operasi Patuh 2022 mulai dilaksanakan pada tanggal 13 – 26 juni. Perilaku tersebut memang terlihat sepele, namun itu justru berdampak pada keselamatan bagi pengendara motor.

“Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita terlebih dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat” tutur Firman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 13 Juni 2022 lalu.

“Jadi jangan kasih contoh dikira anaknya nggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit,” sambungnya.

Menurut Kakorlantas tersebut, kebiasaan itu harus mulai dihilangkan. Karena sandal jepit tak dapat melindungi bagian kaki pengendara motor.

Selain itu, Firman juga mengatakan bahwa ia ingin kepolisian menciptakan rasa kesadaran bagi masyarakat agar meneladani perihal tertib dan keamanan dalam berkendara. Salah satunya dengan tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara sepeda motor. (Red/Van)