Seperti yang diketahui, hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan SP3 kasus chat mesum Rizieq Shihab, Selasa (29/12/2020). Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut. Pengajuan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Saat dikonfirmasi, Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio mengatakan kasus tersebut ramai diperbincangkan sejak 30 Januari 2017. Dimana beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza di Media Sosial (Medsos). Tak berselang lama Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017.
“Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3,” Ujar Febriyanto.
Ia menambahkan, dalam putusannya hakim telah memerintahkan Polda Metro Jaya selaku pihak tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein. “Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan Firza Husein. “Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS,” Ucap Febriyanto.
( Simon )
Tinggalkan Balasan