Bos Kayu Ilegal Kebal Hukum, Barang Bukti Sudah Diamankan Tapi Tidak Ada Tersangkanya !!!

Surabaya – Oase INews.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama aparat terkait berhasil mengamankan sebanyak 384 kontainer kayu ilegal yang berasal dari Papua dalam sebulan terakhir.

Serbuan kayu Merbau, atau kayu jenis Meranti asal papua yang sempat membuat ramai dan jadi bahan pembicaraan kalangan pengusaha di Jatim.

Rasio Ridho Sani Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK  mengatakan 384 kontainer tersebut diperoleh dari 4 kali operasi penangkapan di Surabaya, Jawa Timur dan Makassar, Sulawesi Selatan.

Lagi ditegaskan oleh Rasio Ridho Sani, ini merupakan komitmen pemerintah dalam mengamankan sumber daya alam dan menindak tegas pelaku kejahatan sumber daya alam.

“Kita harus menindak tegas pelaku kejahatan kayu ilegal dan tidak boleh kompromi karena sudah merugikan negara,” ujar Rasio Sani dalam jumpa pers di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/1/2019).

Ke-4 operasi pengamanan tersebut yakni dimulai ketika 8 Desember 2018 ketika Tim KLHK berhasil mengamankan 40 kontainer di Surabaya.

Selanjutnya operasi kedua, 4 Januari 2019, Tim KLHK mengamankan 88 kontainer di Surabaya dan berlanjut pada hari berikutnya ketika Tim KLHK menahan 57 kontainer kayu ilegal di Makassar.

Terakhir pada Senin (7/1/2019), Tim KLHK bersama dengan Komando Armada II TNI AL dari Detasemen Intelijen bersama Bareskrim Mabes Polri juga berhasil menangkap sebanyak 199 kontainer kayu ilegal yang diangkut KM Selat Mas (TEMAS) di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya.

“Apabila kejahatan pembalakan dan peredaran kayu ilegal dibiarkan dapat menyebabkan kehancuran ekosistem, mengancam kehidupan masyarakat, serta mengganggu kewibawaan negara,” kata Rasio Ridho Sani.

Dikatakan saat ini KLHK sudah menindak 570 kasus pidana sampai P21 (disidangkan), menggugat secara perdata 18 korporasi dengan putusan ganti rugi di mana 10 gugatan sudah dikabulkan MA dengan nilai putusan lebih dari Rp18,33 triliun.

KLHK juga sudah memberikan sanksi kepada 461 korporasi dan di antaranya ada yang dicabut izinnya.

KLHK bersama aparat penegak hukum lainnya, kata Rasio Sani, akan terus berkolaborasi agar penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan semakin efektif dan punya efek jera.

“Saat ini aparat penegakan hukum bersatu melawan jaringan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” ucap Rasio Sani.

Iapun menyampaikan apresiasi atas kerja sama pihak-pihak terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Ditjen PHPL-KLHK), TNI AL, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla-Kemenhub), Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta Pemerintah Daerah dalam mendukung keberhasilan pemberantasan jaringan kejahatan sumber daya alam ini.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani memberikan keterangan pers di Surabaya usai penangkapan 199 kontainer kayu ilegal yang diangkut KM Selat Mas (TEMAS) di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya.

Akan tetapi mesipun sudah diamankan sebanyak 384 kontainer, pemain kayu kelas kakapnya masih belum tersentuh oleh Tim KLHK, karena diduga pengiriman kayu ini melibatkan mafia yang bekerja secara terorganisir, yang melibatkan pengusaha dan cukong2 pemilik perusahaan kayu dan perusahaan ekspor impor.

Dari penyelidikan dan informasi sumber yang dapat dipercaya, yang juga tak lain seorang pengusaha yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Kayu asal Papua tersebut diduga milik pengusaha yang berinisial LB seorang pengusaha kayu yang sudah terkenal didaerah Papua.

Dan ketika barang sampai Surabaya akan diamankan oleh oknum berinisial IM untuk wilayah Surabaya dan Jawa Timur, tetapi untuk mengamankan, dan selanjutnya didistribusikan ke perusahaan kayu untuk diproses dan diolah kemudian diekspor ke luar negeri ke beberapa negara khususnya negara Cina.

LB, dulunya dikenal sebagai polisi berpangkat bintara yang menguasai jalur perdagangan di Papua, karena telah merekrut penduduk asli atau pribumi sebagian besar menjadi karyawannya.

Fantastiknya lagi omzet usaha yang dimiliki ditaksir sudah mencapai ratusan miliran rupiah, sehingga  kebijakan penguasa setempat gampang dipengaruhi.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum sekaligus Ketua Satgas Penyelamatan SDA KLHK Sustyo Iriyono mengatakan bahwa kayu yang diamankan tersebut merupakan kayu Merbau, dengan perkiraan volume lebih dari 5.812,77 meter kubik dan ditaksir senilai Rp104,63 miliar.“Langkah ini untuk memberi sinyal kepada pembalak kayu ilegal agar segera menghentikan segera semua kegiatan ilegalnya,” kata Sustyo yang memimpin operasi penindakan kayu ilegal ini.

Operasi penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan kayu ilegal dari Papua pada akhir tahun.

“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menganalisis data dan menjalankan operasi intelijen di mana ada informasi kapal membawa kayu ilegal tujuan Surabaya,” jelas Sustyo.

Yazid Nurhuda Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK  mengatakan penyidik KLHK masih memeriksa dokumen dan fisik kayu yang diangkut KM Selat Mas serta mengamankan barang bukti agar segera masuk ke tahap penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Untuk 3 operasi sebelumnya, penyidik KLHK telah menetapkan 4 korporasi sebagai tersangka. “Sebagai upaya meningkatkan efek jera, KLHK akan menggunakan pasal berlapis dan metode multidoor, termasuk mengenakan pasal pencucian uang terhadap pelaku pembalakan liar,” kata Yazid.

Pengusaha kayu yang enggan disebutkan jati dirinya mengungkapkan keheranan atas penangkapan terhadap kayu-kayu Merbau ilegal asal Papua.

Sebab, pengeluaran kayu dengan jumlah yang cukup besar atau ribuan kubik tidak mungkin diangkut secara manual dan harus menggunakan alat-alat berat.

Pengusaha yang mempunyai alat berat di kawasan Papua bisa dihitung dengan jari pemiliknya dan bukan seperti di daerah Jawa yang banyak memiliki alat-alat berat, jelasnya.

“Masyarakat atau aparat pasti mengetahui terjadinya pengangkutan dari lokasi menuju ke pelabuhan. Di sana (Papua, red.) barang-barang tersebut aman-aman saja, tapi begitu kapal akan sandar di Pelabuhan Makasar dan Surabaya terjadi penangkapan,” cetusnya.

Ditambahkannya, dari hasil penangkapan yang telah dilakukan oleh tim gabungan, aparat penegak hukum terkesan masih berputar-putar melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang dan belum diserahkan SPDP (surat pemberitahuan dimulai penyidikan) kepada kejaksaan hingga hari ini.

Siapa yang ditetapkan menjadi tersangkanya ? Wajar, masyarakat mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum, apa benar serius atau ramai di permukaan saja, pungkasnya.

Kombes Pol. Ahmad Yusep Gunawan, Direskrimsus Polda Jatim yang sempat dihubungi oleh media Soerabaia Newsweek, Rabu, (23/1) terkait penangkapan illegal loging kayu Merbau asal Papua yang ditangkap beberapa kali di pelabuhan Tanjung Perak dan Teluk Lamong Surabaya bagaimana perkembangannya hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan masih belum menjawab. (Tim)

Sumber berita : Soerabaia Newsweek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *